Polisi Pasaman tangkap satpam RSUD yang jadi pemasok narkoba ke rutan Lubuk Sikaping

id tahanan

Polisi Pasaman tangkap satpam RSUD yang jadi pemasok narkoba ke rutan Lubuk Sikaping

Foto ilustrasi. (Antara)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket kecil ganja kering siap edar dan alat isap sabu. Jadi hingga saat ini total tersangka ada enam orang. Kita akan terus kembangkan
Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat menangkap satpam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping berinisial FJA (23) yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kering dan sabu kepada tersangka AF (30) warga binaan Rutan Kelas II B daerah setempat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan penangkapan terhadap FJA merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping yang telah ditangkap sebelumnya.

Ia menerangkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka AF mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari FJA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka FJA di depan Polsek Panti pada Senin (5/2) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket kecil ganja kering siap edar dan alat isap sabu. Jadi hingga saat ini total tersangka ada enam orang. Kita akan terus kembangkan," katanya.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai Rutan terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping yakni Kepala Penjagaan berinisial B dan tiga orang pegawai rutan berinisial K, FH, IS pada Senin (5/2).

"Dari hasil keterangan sementara diketahui jika terpidana AF tidak mengantongi izin keluar dari rutan," katanya.

Terkait dengan tidak adanya izin tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Edi Kasman melalui telepon selulernya mengatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat izin keluar rutan kepada tersangka AF pada Minggu (4/2).

"Saya tidak pernah mengeluarkan izin keluar rutan kepada tersangka AF untuk melihat anaknya. Karena pada Minggu (4/2) itu saya sedang ada kegiatan di Padang hingga Rabu (7/2). Jika pun ada berarti suratnya bodong," jelasnya.

Menurutnya berdasarkan aturan yang menandatangi surat izin untuk warga binaan yang keluar dari rutan adalah kepala rutan sendiri.

"Sementara itu saya tidak pernah menandatangani suratnya. Pemberian izin keluar rutan untuk menjenguk anak itu juga tidak sesuai aturan dan prosedur," ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada polisi untuk mengusut kasus ini. Jika ada pihak rutan yang terlibat maka akan kita lakukan tindakan tegas di intern kita, jelasnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap lima orang warga binaan yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin di Lubuk Sikaping mengatakan kelima napi tersebut adalah AF (30) narapidana kasus lakalantas yang divonis tiga tahun. Kemudian Z (31) kasus narkoba dengan vonis 8,5 tahun, FZ (27) kasus narkoba dengan vonis lima tahun, AA (32) kasus narkoba dengan vonis enam tahun tiga bulan, WY (23) kasus narkoba dengan vonis 12 tahun.

"Penangkapan tersebut berawal ketika tersangka AF (30) yang merupakan warga binaan meminta izin keluar rutan untuk menjenguk anaknya di Kauman, Kecamatan Rao Selatan pada Minggu (4/2) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan dalam kepergian tersangka AF ini, ia dikabarkan terlibat transaksi narkoba di kawasan itu dan diduga narkoba tersebut akan diedarkan ke dalam rutan.

Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan membekuk Adi saat ia baru saja turun dari sebuah angkutan umum di depan Mapolres Pasaman.

"Dari tangan tersangka petugas mendapatkan narkoba jenis ganja kering seberat 0,5 kilogram dan satu paket kecil sabu," jelasnya. (*)