Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri berkomitmen untuk menghapus pekerja anak.
"Saat ini masih banyak anak yang terlibat dalam pekerjaan di sektor berbahaya. Alhamdulillah Menaker Hanif Dakhiri mempunyai komitmen yang sama dengan KPAI untuk mencegah hal tersebut," kata Ketua KPAI Susanto, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di tingkat Dinas Tengaga Kerja dan Kabupaten/Kota untuk itu KPAI meminta Dinas Tenaga Kerja memberi sanksi tegas kepada pengelola yang mempekerjakan anak.
KPAI juga meminta perhatian Menaker terkait tenaga asing yang bekerja bersentuhan dengan anak.
Seperti Guru WNA harus dipastikan yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Karena jika ada guru WNA memiliki rekam jejak kejahatan dan lolos bekerja di Indonesia, kerentanan anak menjadi korban cukup tinggi," kata dia.
KPAI juga meminta Kemenaker memastikan penyediaan lembaga penitipan anak yang ramah anak di setiap perusaha.
Hal ini penting karena keberadaan tempat penitipan anak tidak hanya meningkatkan kualitas tumbuh kembang termasuk kelekatan orang tua dan anak, namun juga dapat meningkatkan produktifitas bagi pekerja.
Orang tua tidak perlu khawatir terhadap anaknya, karena anak dididik dan diasuh di daycare tempat ia bekerja.
"Tentu yang perlu menjadi catatan adalah perusahaan tidak hanya sekadar menyediakan penitipan anak tetapi harus melakukan inovasi layanan agar anak benar terpastikan kenyamanan dan tumbuh kembangnya. (*)
Berita Terkait
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 9:51 Wib
Menaker semangati delegasi Indonesia pada Worldskill ASEAN
Minggu, 23 Juli 2023 17:20 Wib
BLK Komunitas yang telah terbangun mencapai 3.757 lembaga
Jumat, 10 Februari 2023 14:48 Wib
Terkait penetapan upah minimum 2023, ini harapan Menaker
Sabtu, 19 November 2022 10:26 Wib
Menaker harap pekerja gunakan dana BSU secara bijak
Jumat, 7 Oktober 2022 18:45 Wib
Menaker: perusahaan wajib susun struktur dan skala upah
Senin, 22 Agustus 2022 11:37 Wib
Menaker sarankan sistem WFH untuk urai kemacetan arus balik
Minggu, 8 Mei 2022 7:02 Wib
Penjelasan Menaker terkait alasan penerbitan aturan JHT ke serikat buruh
Kamis, 17 Februari 2022 11:57 Wib