KPK undang 10 provinsi rakor pemberantasan korupsi, Sumbar tidak termasuk

id Febri Diansyah,rakor pemberantasan korupsi,KPK

KPK undang 10 provinsi rakor pemberantasan korupsi, Sumbar tidak termasuk

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA /Makna Zaez)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 10 provinsi untuk Rapat Koordinasi (Rakor) Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sepuluh provinsi yang diundang pada rapat koordinasi itu yakni Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah. "Dengan begitu, diharapkan ada pemahaman serupa terkait dengan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan," ujarnya.

Beberapa fokus area pembenahan itu, kata Febri, antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement.

"Selanjutnya, pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah adalah komiten bersama seluruh stakeholder.

"Jadi, bukan hanya kepala daerahnya tetapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lainnya," kata Syarif.

Lebih lanjut, kata Febri, rapat itu menjadi awalan dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi tersebut di tahun 2018.

"Setelah rapat ini, KPK akan menindaklanjuti dengan terjun langsung untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi. Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rancana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK akan terus melakukan pemantauan kemajuan renana aksi melalui "monitoring" dan evaluasi," ucap Febri. (*)