Bima I sepakat gelar rapat luar biasa

id Bima I,koperasi bima I,Solok Selatan

Bima I sepakat gelar rapat luar biasa

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Barat Zirma Yusri memberikan penjelasan kepada kedua pengurusan koperasi Bima I di Padang Aro, Kamis (30/1). (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar).

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyatakan koperasi Bima I Abai sepakat menggelar rapat anggota luar biasa pada Selasa (20/2) untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan yang sudah berlangsung sejak 2016.

"Setelah difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama Forkopimda kedua pihak sepakat melaksanakan rapat anggota luar biasa agar permasalahan ini cepat selesai", kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Solok Selatan Akhirman, di Padang Aro, Rabu.

Selain itu kedua pihak juga sepakat menerima hasil pemilihan pengurus saat rapat anggota luar biasa.

Untuk tempat rapat anggota luar biasa masih belum ditetapkan tetapi ada dua opsi yaitu kantor bupati atau di hotel Pesona Alam Sangir.

Dualisme kepengurusan koperasi Bima I yaitu kepemimpinan Buyung Randa dan Aswis.

Pihak Buyuang Randa mengaku selama ini pihaknya setiap akan melakukan RAT selalu diganggu oknum tertentu sehingga batal terus.

Buyung Randa mengatakan permasalahan ini bermula ketika Wali Nagari Abai minta fee 19 persen kepada pengurus koperasi dan ia bermaksud membawanya ke rapat anggota tetapi pihak wali tidak mau menunggu.

"Koperasi tidak ada permasalahan tetapi masalahannya muncul setelah wali nagari meminta fee 19 persen dari hasil kebun plasma," ujarnya.

Kepengurusannya setiap tahun selalu di audit oleh akuntan resmi dan terakhir audit pada 2015 karena 2016 pimpinan beralih ke Azwis.

Sekarang kata dia, kebun plasma sudah menghasilkan Rp3,6 juta per kapling dan asetnya mencapai Rp2,5 miliar sehingga banyak yang ingin menguasainya.

Ia menyebutkan sejak berdiri pada 1999 sampai 2008 tidak ada pembinaan dari pemerintah dan tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah kecuali pinjaman ke Bank.

Sementara pengurus di bawah pimpinan Aswis mengaku rapat anggota luar biasa yang mereka laksanakan pada 2016 merupakan permintaan dari 20 persen anggota sah koperasi.

"Sudah 13 kali pertemuan anggota tetapi tidak pernah dihadiri oleh Buyung Randa oleh karena itu dilaksanakan rapat anggota luar biasa sesuai permintaan anggota", kata Jamalus yang tergabung kepengurusan di bawah kepemimpinan Aswis.

Ia mengatakan jumlah anggota sesuai SK Bupati tahun 2004 sebanyak 430 orang bukannya 530 orang sesuai pernyataan Buyung Randa.

Kepengurusan Aswis lainnya Bustami menambahkan, ia yang menggagas rapat luar biasa pada 2016 dengan alasan tidak pernah dilaksanakan RAT sehingga keanggotaannya tidak jelas.

Sementara itu Abai Jamalus mengatakan, ia tidak pernah memintak kepada pengurus Bima I fee sebesar 19 persen.

"Saya mendapat acuan yang diberikan ketua pemuda terkait hadil plasma dan membawanya ke Camat untuk dibahas dan tidak ada permintaan fee 19 persen," ujarnya. (*)