Masyarakat masih beranggapan surat administrasi kependudukan belum penting

id administrasi kependudukan,dinas kependudukan pariaman

Masyarakat masih beranggapan surat administrasi kependudukan belum penting

(ANTARA SUMBAR/Syafril/12)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menilai animo masyarakat di daerah itu masih rendah dalam mengurus pelbagai surat administrasi kependudukan karena mereka anggap itu belum penting.

"Memang benar animo masyarakat kita belum maksimal, bahkan sebagian mereka masih beranggapan hal itu tidak terlalu penting," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pariaman, Dafrina, di Pariaman, Rabu.

Bahkan, sejumlah masyarakat berdalih tidak memiliki waktu untuk mengurus administrasi kependudukan karena kesibukan pekerjaan sehari-hari.

Sebagai contoh, masyarakat di daerah pesisir pantai yang berdalih cukup sibuk karena pagi hari sudah pergi ke laut menangkap ikan, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.

"Petugas sudah mendatangi langsung masyarakat ke lapangan, bahkan sebagian para lanjut usia beranggapan administrasi kependudukan tidak perlu lagi," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan yang menjadi kendala ialah saat masyarakat berbondong-bondong ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila sudah terdesak, sehingga petugas cukup kewalahan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam mengurus pelbagai surat administrasi kependudukan.

Apalagi kata dia, data per 31 Desember 2017 masih ada 3.356 warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Akibatnya petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pariaman melakukan metode "jemput bola" ke lapangan demi mengejar target sebelum Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018, kata dia.

Selain itu ujar dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan seperti KTP-E yang rusak atau hilang dapat diurus 10 menit.

"Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama apabila ingin memperbaiki atau mengganti KTP-E, 10 menit langsung siap cetak," ujarnya. (*)