Keluhan supir taksi online terkena "suspend" akan dibahas Kemenhub-Kominfo-perusahaan aplikasi

id taksi

Keluhan supir taksi online terkena "suspend" akan dibahas Kemenhub-Kominfo-perusahaan aplikasi

ilustrasi Taksi (FOTO antarasumbar/Arif Pribadi)

Paling banyak dikeluhkan mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplikasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo (Rudiantara)taksi
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menfasilitasi pertemuan Kemenhub-Kominfo-perusahaan aplikasi membahas banyaknya keluhan para pengemudi taksi online (dalam jaringan/daring) yang terkena "suspend" dari perusahaannya.

"Paling banyak dikeluhkan mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplikasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo (Rudiantara)," katanya usai menggelar Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (29/1) .

Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Dalam kurun waktu sebulan setelah diberlakukan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan operasi simpatik dengan memberi teguran kepada pengemudi taksi daring jika tidak melengkapi persyaratan seperti dalam PM 108/2017, yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan kir dan stiker kendaraan.

"Tanggal 1 Februari tetap diberlakukan, tetapi yang diadakan operasi simpatik, tidak ada tilang. Paling tidak dalam sebulan diperingatkan kalau belum ada SIM ya buat SIM," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi mengeluhkan PM 108/2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi daring dengan pemerintah, namun kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.

"Menyangkut masalah misalnya pengemudi dengan pihak aplikator, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo," kata Budi Setiyadi.

Ia menambahkan toleransi untuk tidak menilang taksi daring dalam waktu sebulan setelah diberlakukan untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.

Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018.(*)