Polres Solok tangkap kepsek diduga cabuli siswi

id pelecehan seksual,kepsek cabul,polres solok

Polres Solok tangkap kepsek diduga cabuli siswi

ilustrasi pelecehan seksual. (ANTARA News /Andre Angkawijaya)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (27/1) menangkap kepala SMPN3 Bukit Sundi KN (53) karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah siswinya. KN ditangkap di Perumahan Asam Jao Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Selasa malam (30/1) mengatakan korban yang melapor adalah SJ (17) yang merupakan pelajar kelas tiga SMPN 3 Bukit Sundi. Saat melapor korban ke Polsek Bukit Sundi pada Jumat (26/1) dan didampingi oleh orang tuanya.

Berdasarkan keterangan korban ada beberapa orang teman lainnya yang mendapatkan perbuatan yang sama. Peristiwa terjadi di ruangan Perpustakaan SMPN 3 Bukit Sundi pada 2017.

"Korban tidak bisa mengingat tanggal pasti kejadian," ujarnya.

Menurut keterangan korban, saat kejadian, pelaku menawarkan bantuan untuk mengobati sakitnya karena korban pernah mengalami kesurupan di sekolah tersebut. Ketika sampai di perpustakaan pelaku mempertontonkanvideo porno dan melakukan tindakan cabul.

Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu guru dan orang lain. Mendapat ancaman, korban SJ merasa takut dan cemas melaporkan hal tersebut.

"Hingga kini pelaku belum mengakui tindakannya, dan sedang memeriksa saksi lainnya," katanya.

Lima orang korban lain datang dan sedang dimintai keterangan karena pelaku melakukan tindakan cabul pada mereka tetapi tidak memperlihatkan video porno.

Menurut JS, ada sekitar 10 orang temannya yang mendapat perlakuan cabul dari Kepala sekolahnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 dan Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (*)