BPJS Kesehatan lakukan rekonsiliasi data dengan badan usaha terapkan pembayaran tertutup

id BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan lakukan rekonsiliasi data dengan badan usaha terapkan pembayaran tertutup

Kartu BPJS kesehatan. (cc)

Badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Padang melakukan rekonsiliasi data dengan badan usaha di wilayah itu dalam rangka penerapan sistem pembayaran tertutup iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

"Hingga saat ini baru 58,45 persen badan usaha yang telah selesai melakukan rekonsialiasi untuk sistem pembayaran tertutup dan masih ada 310 badan usaha lagi yang belum rekonsiliasi," kata Kepala BPJS Cabang Padang, Sistri Sembodo di Padang, Selasa didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Ade Chandra.

Ia menjelaskan sistem pembayaran tertutup pembayaran iuran JKN-KIS mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Februari 2018.

"Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan," tambahnya.

Ia memberi contoh jika sebelumnya memakai sistem pembayaran terbuka perusahaan dibolehkan membayar dibawah jumlah tagihan atau di atas tagihan maka saat ini harus sesuai dengan jumlah.

Kalau dulu tagihan Rp2 juta maka perusahaan bisa membayar Rp1,8 juta atau Rp2,5 juta, sekarang harus pas," ujarnya.

Sistri mengatakan masih adanya 310 badan usaha yang belum melakukan rekonsiliasi terkait karena tidak memenuhi undangan rekonsiliasi atau bahkan badan usaha tersebut tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan alamatnya ketika disurati.

Ia mengatakan kebijakan sistem pembayaran tertutup diterapkan untuk kepentingan peserta terutama memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan, pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," lanjutnya.

Ia menyampaikan dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai dan karyawannya.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.

Ia mengimbau badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data. (*)