Tekan kematian bayi, Legislator: laksanakan Perda Sistem Kesehatan Daerah

id kematian bayi,dprd solok

Tekan kematian bayi, Legislator: laksanakan Perda Sistem Kesehatan Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Solok, Yetty Aswaty Garende. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kalangan DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah dapat menekan angka kematian bayi dan angka kematian ibu di daerah tersebut.

"Pemerintah daerah hendaknya sesegera mungkin menetapkan aturan teknis pelaksanaannya yang dituangkan dalam peraturan bupati," kata anggota DPRD Kabupaten Solok, Yetty Aswaty Garende di Arosuka, Senin.

Menurutnya, penerbitan perda mesti sesuai dengan harapan sehingga tidak sekedar menjadi aturan di atas kertas semata.

Ia mengatakan dengan adanya perda ini maka secara otomatis Pemerintah Kabupaten Solok telah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam pengelolaan pelayanan kesehatan ibu yang aman, bermutu dan terjangkau.

Dengan adanya jaminan ini, maka pelayanan untuk menjaga kesehatan ibu agar mampu melahirkan generasi sehat dan berkualitas bisa terwujud, imbuhnya.

Jaminan ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat ini memang ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak.

Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai umur enam bulan, selama pemberian ASI itu.

Keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

"Dulu sudah ada Perda tentang pemberian ASI ekslusif ini. Perda ini juga memuat aturan tentang kewajiban pemerintah menyediakan ruang laktasi. Sejak Perda itu disahkan sampai saat ini belum ada ruang laktasi di kantor pemerintah," ujarnya.

Belum teraplikasinya peraturan itu, sebutnya itu berarti perda tentang pemberian ASI ekslusif ini baru sebatas aturan di atas kertas.

Ia tidak ingin ini juga menimpa Perda Sistem Kesehatan yang tidak diterapkan dan hanya sebatas peraturan. (*)