Diduga pungli surat jalan, Tim Saber Pungli ciduk kepala UPT Pertanian Lembah Gumanti

id OTT Pungli,Tim Saber Pungli,Polres Solok

Diduga pungli surat jalan, Tim Saber Pungli ciduk kepala UPT Pertanian Lembah Gumanti

Kapolres Solok AKBP Ferri Irawan (tengah) ketika temu wartawan di Arosuka, Senin (29/1). (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pertanian Kecamatan Lembah Gumanti berinisial KD (53) ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Solok dalam operasi tangkap tangan karena dugaan melakukan pungutan liar surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumbar.

Kapolres Solok AKBP Ferri Irawan di Arosuka, Senin menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (26/1) itu saat tersangka menerima uang Rp25 ribu per lembar untuk surat jalan atau surat karantina bawang masyarakat di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar.

"Tersangka ditangkap karena diduga menjual surat jalan atau surat karantina bawang kepada pedagang yang hendak menjual bawangnya ke luar sumbar seperti Medan Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Jambi," katanya.

Ia mengungkapkan kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka kepada masyarakat di luar kewajaran. Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim AKP Dony Aryanto dengan tim menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan OTT disaksikan pedagang.

Saat OTT, petugas menyita uang tunai dari tangan pelaku sebesar Rp300 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp50 ribu, 40 lembar surat jalan yang dicap stempel dengan tandatangan Kepala UPT, satu buah stempel UPT Pertanian Wilayah Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

"Tersanga dijerat pasal 12 Huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Kapolres, intensitas pengangkutan bawang merah dari Lembah Gumanti cukup tinggi, setidaknya setiap hari ada sekitar 40 sampai 60 truk pengangkutan rempah-rempah hasil pertanian masyarakat.

Jika 40 mobil sehari meminta surat jalan, dapat ditaksir uang yang dipungut senilai Rp1 juta per hari. Pungutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2016, katanya.

Kebijakan pengeluaran surat karantina yamg dilakukan tersangka tidak diketahui oleh pimpinan. Bahkan Pemkab Solok tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

"Jadi, ini merupakan inisiatif yang bersangkutan," ujarnya.

Namun demikian, pihak Polres Solok masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Admaizon yang dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui anggotanya terjaring tangkap tangan oleh Satreskrim Polres Solok.

"Dulu memang pernah masyarakat meminta surat karantina ke Dinas Pertanian Kabupaten Solok, tetapi karena tidak ada aturan dan payung hukumnya, pihaknya menyarankan masyarakat untuk meminta surat itu ke Provinsi," ujarnya.

Ia menegaskan Pemkab Solok melalui Dinas Pertanian tidak pernah menerbitkan surat karantina bawang yang dipergunakan pedagang sebagai surat jalan bagi pengangkutan Bawang Merah ke luar daerah. (*)