Pesisir Selatan terima penghargaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan

id Penghargaan SAKIP

Pesisir Selatan terima penghargaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyerahkan penghargaan SAKIP kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan setempat, Yoski Wandri. (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Ke depan saya menargetkan nilai SAKIP Pesisir Selatan semakin baik dengan meraih A
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerima penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan atau SAKIP dengan nilai B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pada awal saya menjabat nilai SAKIP Pesisir Selatan masih C, setelah itu berangsur-angsur dibenahi masih C. Dan alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak Pesisir Selatan berhasil meraih nilai B," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni usai menyerahkan penghargaan tersebut secara simbolis kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan setempat di Painan, Senin.

Ia menambahkan sebelumnya ia telah menerima penghargaan itu pada 25 Januari 2018 di Kota Batam.

Terkait diterimanya penghargaan SAKIP tersebut pihaknya menyebutkan daerah setempat telah sejajar dengan Kota Padang yang juga meraih nilai B.

"Ke depan saya menargetkan nilai SAKIP Pesisir Selatan semakin baik dengan meraih A," ujarnya.

Dengan nilai SAKIP yang lebih baik pihaknya berharap agar hal itu sejalan dengan pelayanan dan kinerja yang baik para ASN.

Menurutnya penilaian SAKIP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan peningkatan kinerja sehingga ASN berfokus kepada hasil.

Sementara sasarannya ialah menjadikan instansi pemerintah lebih akuntabel, efisien, efektif dan responsif, serta pemerintahan yang transparan.

Selanjutnya, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta munculnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

SAKIP dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (*)