Tim gabungan Satpol PP Pasbar-Sumbar amankan 14 wanita penghibur kafe

id Satpol PP,Razia Satpol PP,Wanita Penghibur Kafe

Tim gabungan Satpol PP Pasbar-Sumbar amankan 14 wanita penghibur kafe

Ilustrasi.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 14 wanita penghibur dari sejumlah kafe dan tempat karaoke di daerah itu, Jumat (26/1)

"Ke-14 wanita penghibur itu bekerja sebagai operator karaoke dan tidak bisa memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga diamankan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat, Edison Zelmi di Simpang Empat, Jumat (26/1) sore.

Ia mengatakan razia dilakukan pada Jumat (26/1) dinihari karena kegiatan kafe tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Menurutnya selain wanita penghibur, tim gabungan juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari kafe yang dirazia.

Sebab, saat diperiksa pemilik kafe tidak bisa memperlihatkan izin penjualan minuman beralkohol di kafe mereka.

Ia menyebutkan razia gabungan antara Satpol PP Pasaman Barat dengan Satpol PP Sumbar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegak Peraturan Daerah ketertiban umum, termasuk tentang peredaran dan penjualan minuman keras yang dinilai meresahkan masyarakat.

Setelah memeriksa sekitar 14 kafe di Kecamatan Pasaman, Kecamatan Kinali dan Kecamatan Luhak Nan Duo, tim gabungan menemukan puluhan minuman keras yang dijual tanpa izin.

Bahkan di beberapa lokasi, tim terpaksa membawa sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja di tempat hiburan dan tidak memiliki KTP.

Ia menegaskan selain menyita minuman keras dan wanita diduga penghibur, tim juga memberikan teguran dan peringatan kepada sejumlah pemilik kafe.

Bahkan untuk beberapa kafe akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring). Sebab saat diperiksa pemilik kafe tidak bisa memperlihatkan izin. Selain itu diduga di lokasi itu menyediakan tempat yang bisa disalahgunakan untuk kegiatan maksiat.

"Pemilik kafe akan ditindak tegas, hingga sidang Tipiring. Jika mereka ingin beroperasi pemilik kafe harus mematuhi aturan dan mengurus izin. Seperti izin operasional dan izin usaha," ujarnya.

Ia menjelaskan kafe yang dirazia adalah Kafe Modes Jambak, Kafe Raja Jambak, Kafe Renz Kampung Cubadak, Kafe Adex Kinali, Kafe Pasai Kinali dan Kafe Cahaya Jambak.

Selain itu Kafe Banana Simpang Empat, Kafe Datuak Edi Batang Lingkin, Kafe Nengsih Batang Lingkin, Kafe Nuansa, Kafe Kampung Duo Ophir, kafe Diamond, Kafe Simpang Patai dan Hotel Rodja.

"Diantara kafe itu ada yang tutup karena diduga razia bocor sehingga ketika petugas datang di lokasi, kafe itu dalam keadaan tutup," katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumbar Zul Aliman mengatakan razia gabungan adalah upaya bersama memberantas maksiat di Sumbar.

Menurutnya beberapa waktu belakangan ini, penyakit masyarakat dinilai mengalami peningkatan. Khususnya di tempat hiburan malam, seperti kafe atau karaoke yang menjual minuman keras. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Semua wanita atau pengunjung yang kita amankan untuk didata, dibina dan membuat surat pernyataan. Jika terbukti sebagai pekerja seks komersial akan diproses sesuai aturan berlaku," tegansya. (*)