Ini dia pendapat legislator Sumbar tekait pencegahan peredaran narkoba

id Achiar,peredaran narkoba,dprd sumbar

Ini dia pendapat legislator Sumbar tekait pencegahan peredaran narkoba

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Achiar. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Narkoba merupakan kejahatan besar yang merusak generasi muda sehingga dalam penanganannya butuh cara khusus.
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Achiar meminta pemerintah provinsi itu merangkul organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah berkembangnya peredaran narkoba di daerah itu.

"Dengan melibatkan ormas pemerintah dapat memberikan penyuluhan untuk mengantisipasi peredaran di lingkungan masyarakat," katanya terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Padang, Rabu.

Narkoba merupakan kejahatan besar yang merusak generasi muda sehingga dalam penanganannya butuh cara khusus. Ranperda P4GN akan mengakomodasi kebutuhan ormas dari segi anggaran dalam menjalankan kegiatan mereka.

"Mulai dari mengantisipasi secara dini peredaran narkoba, pencegahan, dan meningkatkan peran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.

Ia menyebutkan angka penyalahguna narkoba di Sumbar mencapai 63.362 orang berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2016. Angka tersebut dibagi dalam empat kelompok yaitu kelompok coba pakai 27.587 atau 43 persen.

Setelah itu kelompok teratur pakai 15.895 orang atau 15 persen, kelompok pecandu non suntik 18.175 atau 29 persen dan kelompok pecandu suntik 1.695 orang atau tiga persen.

Sedangkan peredaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa di provinsi itu tinggi karena menduduki peringkat ketiga nasional di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.

"Pengguna narkoba dengan umur terendah adalah 10 tahun dan umur tertinggi sekitar 27 tahun," kata dia.

Ketua Yayasan Suci Hati Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kementerian Sosial Syaiful mengatakan generasi muda sumbar sangat dihantui dengan penyalahgunaan lem yang harganya lebih murah.

"Saat ini, penyalahguna lem tertinggi terletak di Kota Padang, namun sekarang telah ada Perda tentang penyalahguna lem tersebut, " katanya.

Ia mencontohkan sebuah kasus yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, ada seorang anak yang dipasung karena kecanduan lem. Fungsi sarafnya tidak berjalan dengan normal sehingga harus dipasung.

"Hal itu terjadi karena orang tua korban tidak mengerti langkah yang harus dilakukan untuk menghadapi anak tersebut. Selain itu di daerah itu juga tidak memiliki IPWL," kata dia.

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS mengatakan ranperda ini akan memperkuat pencegahan dini penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

"Semua pihak akan berperan dalam mencegah peredaran narkoba mulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah akan terlibat aktif membimbing generasi muda dalam menjauhi narkoba," katanya. (*)