PN Padang pastikan eksekusi lahan KAI tuntas

id lahan kai,eksekusi lahan,Basko,PT KAI Sumbar

PN Padang pastikan eksekusi lahan KAI tuntas

Sejumlah petugas mengangkat bantalan rel kereta api yang dijadikan pagar pembatas lahan PT Basko Minang Plaza yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Klas 1 Padang, eksekusi tersebut diajukan oleh PT Kereta Api Divre II Sumbar di Padang, Selasa (23/1). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat memastikan eksekusi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumbar yang diklaim oleh PT Basko Minang Plaza telah tuntas.

"Kami anggap selesai karena PT KAI dapat menerima eksekusi yang dilakukan PN Padang sejak Kamis(18/1) hingga hari ini," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang Raden Ari Muladi di Padang, Selasa (23/1).

Pihak PN Padang telah memagar batas lahan milik PT KAI dan memasang tiang pancang sebagai tanda batas lahan milik PT KAI. Selanjutnya pembersihan lahan akan dilanjutkan oleh PT KAI.

"Eksekusi telah dilakukan sejak pagi hari hingga pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi," kata dia.

Terkait langkah PT Basko Minang Plaza yang melaporkan eksekusi sebagai tindakan pengrusakan ke polisi atau Mahkamah Agung, ia mengatakan pihaknya tidak dapat menghalang-halangi hal tersebut.

"Kami hanya menjalankan hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi harus dilakukan. Itu hak mereka untuk melapor," kata dia.

Ia menjelasakan lahan yang dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter persegi, dengan putusan terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014.

Basko juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA pada 20 September 2017.

Lahan itu meliputi lokasi parkir di belakang hotel, basemen, dapur, ruangan pencucian, dan ruangan lain pada bagian belakang hotel serta mal Basko (berdekatan dengan rel kereta api.

Sebelumnya ratusan karyawan PT Basko Minang Plaza menghadang eksekusi yang dilakukan PN Padang di lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Basko milik pengusaha asal daerah setempat yaitu Basrizal Koto pada Senin (22/1)

Para karyawan menempelkan beragam spanduk bertuliskan "Tolong kami pak, jangan eksekusi tempat kami bekerja, mau dikasih makan apa anak istri kami", Basko ini milik kami bukan milik PT KAI dan spanduk lainnya pada dinding bangunan hotel dan plaza.

Satu unit alat berat telah bersiaga sejak pukul 08.00 WIB untuk menunggu perintah mengeksekusi bangunan yang berada di Jalan Hamka Nomor 2A Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara tersebut.

Namun akibat hadangan dari para karyawan alat berat tersebut terpaksa keluar dari lahan PT Basko Minang Plaza sekitar pukul 10.00 WIB dan eksekusi ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (23/1).

Dari pantauan di lapangan pada Selasa (23/1) eksekusi yang dipimpin oleh juru sita dapat dilakukan tanpa hambatan, para petugas langsung memasang pagar pembatas menggunakan besi dari bantalan rel kereta api dan memancang batas lahan.

Sementara ratusan personel polisi tetap bersiaga di DPRD Sumatera Barat yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi eksekusi sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi hadangan seperti yang terjadi pada Senin (23/1). Namun hingga Selasa sore eksekusi lahan tersebut selesai dilakukan oleh PN Padang dengan lancar. (*)