KPU Padang pastikan pengguguran calon perseorangan sesuai prosedur

id pilkada padang,calon perorangan,panwaslu

KPU Padang pastikan pengguguran calon perseorangan sesuai prosedur

Komisioner KPU Padang, Riki Eka Putra. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan pengguguran calon perseorangan Syamsuar Syam-Misliza dalam pilkada 2018 sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan peraturan KPU, ketika calon wali kota dan wakil wali kota mendaftar mengikuti pilkada 2018, mereka harus menyerahkan persyaratan yang sudah ditentukan, dan KPU berhak menggugurkannya jika tidak lengkap," kata Komisioner KPU Padang, Riki Eka Putra di Padang, Selasa (23/1).

Dalam pendaftaran pada 10 Januari 2018, pasangan calon dari jalur perseorangan Syamsuar Syam dan Misliza tidak menyerahkan surat laporan harta kekayaan dari KPK.

Ia menjelaskan, laporan harta kekayaan yang dikeluarkan KPK merupakan syarat wajib yang mesti dilengkapi hingga masa pendaftaran pilkada habis yakni 10 Januari 2018.

"Dalam aturannya, jika pun surat tersebut sudah diselesaikan pada 11 Januari 2018 mereka tetap tidak bisa mendaftar karena tidak masa perpanjangan pendaftaran," ujarnya.

Untuk itu, KPU Padang memutuskan untuk menggugurkan pendaftarannya dan dipersilahkan berkonsultasi ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Padang jika merasa tidak puas.

Kini, pasangan perseorangan yang juga suami istri itu sudah mengadu ke Panwaslu dan sedang diproses. "Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan atau sidang, namun belum ada keputusan yang diambil oleh panwaslu," ujar Riki.

Ia berharap keputusan yang akan diambil oleh Panwaslu pada 27 Januari mendatang dapat memberikan keadilan dan baik bagi seluruh pihak.

"Kami menjalani semua prosesnya di Panwaslu dan memberikan berkas dan saksi yang dibutuhkan," katanya.

Sementara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza melaporkan KPU Padang ke Panwaslu setempat karena tidak terima digugurkan ketika mendaftar.

"Jalan ini kami tempuh untuk menuntut hak sebagai warga negara karena KPU Padang telah menggugurkan kami pada pendaftaran pilkada 2018," kata Syamsuar Syam.

Menurut dia, pihaknya sudah melengkapi berkas pendaftaran namun untuk persyaratan laporan harta kekayaan memang belum ada, akan tetapi surat proses pembuatan surat tersebut sudah dilampirkan.

"Kami berharap Panwaslu dapat meluruskan hal ini dan berkoordinasi dengan KPU Padang, dan malam ini saya sudah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta," ujar dia. (*)