Ingin keuntungan yang berlipat, enam orang ini nekat salin gas bersubsidi

id elpiji bersubsidi,polres padang

Ingin keuntungan yang berlipat, enam orang ini nekat salin gas bersubsidi

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kasatreskrim Kompol Daeng Rahman memberikan keterangan terkait penangkapan enam tersangka pengoplos gas bersubsidi di Padang, Selasa (23/1). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap enam pelaku yang diduga menyalahgunakan elpiji bersubsidi dengan menyalinnya ke tabung 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar hingga Rp90.000 per tabung.

"Kami menangkap enam pelaku yakni Afdal, Wira Satria, Azhari, Deri Ramadhan, Febi Satria, dan Basrial yang diduga mengisi gas 12 kilogram dengan elpiji 3 kilogram," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz saat ekspose kasus di Padang, Selasa (23/1).

Keenam pelaku diringkus di sebuah gudang pengisian tabung gas di jalan Air Paku Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji pada Senin (22/1).

Petugas menyita barang bukti berupa lima tabung gas ukuran 12 kilogram, lima tabung gas berukuran 3 kilogram, 21 unit regulator yang berfungsi memindahkan gas.

Selain itu, petugas juga menemukan 281 segel gas merek SGB dan 400 buah tabung gas yang masih di gudang.

Ia mengatakan dari pengakuan pelaku mereka dapat meraup keuntungan sekitar Rp100 juta dalam satu minggu.

Tabung gas yang telah disalin dijual ke seluruh wilayah Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng mengatakan tersangka Afdal merupakan pemilik usaha tersebut dan lima pelaku lainnya adalah karyawan yang bekerja untuknya.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang ada di gudang tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung lakukan penangkapan," kata dia.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf a,b,c dan d Undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Selain itu pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengolahan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga gas dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan.

Pelaku Afdal mengaku dirinya baru empat bulan menjalani usaha tersebut.

"Kalau ada kelangkaan gas bersubsidi kita tidak melakukan hal ini," katanya. (*)