KPAI dan KPU bahas masalah perlindungan anak agar tidak disalahgunakan dalam pilkada 2018

id Susanto

KPAI dan KPU bahas masalah perlindungan anak agar tidak disalahgunakan dalam pilkada 2018

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto. (Antara)

UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, melarang anak disalahgunakan untuk aktivitas politik
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membicarakan masalah perlindungan anak dalam Pilkada serentak 2018.

"KPAI akan silaturahmi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum untuk menyatukan pandangan terkait perlindungan anak dalam pilkada," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Susanto mengatakan pada 2018 terdapat 171 daerah yang melaksanakan proses demokrasi melalui pilkada.

Dalam pesta demokrasi yang melibatkan partisipasi publik itu, kata dia, anak rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik.

"Padahal, UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, melarang anak disalahgunakan untuk aktivitas politik," kata dia.

Oleh karena itu, KPAI akan melakukan pertemuan dengan komisioner KPU untuk menyatukan pandangan tentang pentingnya pilkada, setidaknya memperhatikan dua hal yang prinsip, yaitu memasukkan materi perlindungan anak dalam debat calon kepala daerah serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Rencananya pertemuan kedua lembaga akan dilaksanakan Selasa, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI di Jakarta. (*)