WNI yang dibebaskan dari Abu Sayyaf tunggu "exit clearance"

id Retno Marsudi,Menteri Luar Negeri,Abu Sayyaf

WNI yang dibebaskan dari Abu Sayyaf tunggu "exit clearance"

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dua WNI yang bebas dari penyanderaan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, berada di Komjen RI di Davao City menunggu exit clearance.

"Jadi dua warga negara kita itu sudah bersama dengan Komjen RI di Davao City menunggu exit clearance. Dan saya sudah mengontak otoritas di Filipina agar exit clearance-nya dapat secepatnya agar mereka dapat segera kami bawa pulang untuk bertemu dengan keluarganya," kata Retno di sela acara makan siang bersama dengan wartawan di Kantin Diplomasi Kementerian Luar Negeri Jakarta, Senin (22/1).

Menlu mengatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk membebaskan tiga lainnya masih terus dilakukan.

"Jadi ini suatu proses yang panjang tetapi kita tanpa henti terus melakukan, mudah-mudahan tiga lainnya ini dapat juga dibebaskan segera," kata Retno.

Dalam pemberitaan Antara sebelumnya, dua warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1).

Hal itu disampaikan dalam keterangan pada laman resmi Twitter Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Sabtu.

"Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat," kata pernyataan pers pada laman Twitter Kemlu.

Kedua WNI yang menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi.

Kedua WNI tersebut sebelumnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut. (*)