Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Senin.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang menyebutkan tiga Ranperda itu yakni Perubahan ketiga atas Peraturan Derah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu," tambahnya.
Mahyeldi menjelaskan, retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
"Yang bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas," katanya.
Dalam penetapan retribusi jasa umum, jelasnya pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.
Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, katanya ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain.
Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.
Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat hingga disetujui menjadi Perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan DPRD setempat akan segera membahas Ranperda tersebut, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Pemerintah Kota Padang tersebut dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.***
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
Petani terdampak erupsi Marapi terima Bansos Pemkot Padang Panjang
Jumat, 29 Maret 2024 4:13 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib