LKAAM Sumbar tolak paten merk produk budaya oleh pribadi

id LKAAM Sumbar,M Sayuti

LKAAM Sumbar tolak paten merk produk budaya oleh pribadi

Ketua LKAAM Sumbar Drs M Sayuti Dt Rajo Pangulu bersama jajaran dan Ketua Dekranasda Pesisir Selatan Ny Lisda Hendrajoni saat diskusi tentang batik tanah liek di Padang, Senin (22/1). (Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) menolak praktek mematenkan produk budaya menjadi milik pribadi karena berpotensi merugikan banyak pihak.

"Produk budaya adalah milik masyarakat, tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, tidak bisa dipatenkan menjadi merk dagang milik pribadi," kata Ketua LKAAM Sumbar Drs M Sayuti Dt Rajo Pangulu MPd di Padang, Senin (22/1).

Ia menyebutkan itu terkait merk tanah liek yang dipatenkan oleh pihak pribadi, sehingga komunitas lain tidak bisa menggunakan nama batik tanah liek.

Padahal batik tanah liek diakui sebagai produk budaya yang menjadi milik komunal etnis Minangkabau yang telah ada sejak ratusan tahun lalu.

LKAAM, menurutnya mendukung agar produk budaya yang telah terlanjur dipatenkan jadi merk dagang pribadi dicabut kembali oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan diganti dengan penamaan produk dengan embel-embel nama atau daerah.

"Kalau membuat merk batik tanah liek diikuti nama orang, itu silahkan saja. Orang lain juga bisa menggunakan merk batik tanah liek dengan embel-embel namanya di belakang," kata dia.

Privatisasi produk budaya itu, juga bisa membahayakan posisi Ninik Mamak (pemangku adat) di Sumbar, karena batik tanah liek merupakan salah satu pakaian kebesaran.

"Kalau batik tanah liek ini milik pribadi, jangan-jangan Ninik Mamak juga harus minta izin pada pemilik merk untuk bisa memakainya. Kalau tidak nanti berurusan dengan hukum," kata dia.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand Padang, Prof Dr Herwandi menyebutkan keberadaan batik tanah liek bisa dirunut hingga abad 13 Masehi berdasarkan tinggalan arkeologis yang dijumpai di Dharmasraya, yaitu patung amoghapasa.

Menurut sejarahnya, patung amogapasha itu dikirim oleh raja Kertanegara ke Dharmasraya ketika terjadinya peristiwa Pamalayu pada tahun 1286. Jika dilihat, patung amoghapasa menggambarkan seseorang dewa yang berpakaian sarung (kain carik) yang dihiasi dengan hiasan bermotif batik.

Kemudian di beberapa tempat di Dharmasraya dijumpai juga sejumlah gerabah yang dihiasi pola bungaan yang biasa dijadikan pola-pola hiasan pada batik di Jawa. Pada saat yang bersamaan diperkirakan kegiatan membatik di daerah itu telah tumbuh, dan bukan barang baru.

Abad ke-14, pada saat pusat kerajaan sudah dipindahkan ke Saruaso oleh Adityawarman, seni dan industri batik masih mendapatkan tempat yang baik di Minangkabau, karena pada sebuah batu di kompleks prasasti Kuburajo terdapat sebuah prasasti yang dihiasi dengan pola bungaan yang biasa menjadi pola batik di Jawa.

Bahkan pada saat itu juga diperkirakan batik tanah liek, batik khas Minangkabau mulai diproduksi, dan diprediksi raja Adityawarman dan keluarganya serta pembesar istana kerajaan telah memakai batik tersebut, baik dalam kegiatan harian maupun dalam ritual-ritual pemerintahan kerajaan.

Hal itu berpijak kepada realitas sejarah bahwa Adityawarman adalah mantan pejabat tinggi kerajaan Majapahit, ketika di Jawa, seharian selalu berhadapan dengan tatakrama berpakaian secara ketat, termasuk memakai batik sebagai pakaian pembesar kerajaan.

Jadi menurutnya klaim pribadi atas merk tanah liek merupakan petaka budaya.

Ketua Dekranasda Pesisir Selatan, Ny Lisda Rawdha mengatakan klaim dari pribadi untuk merk tanah liek itu sangat mengganggu pengembangan batik tanah liek di daerahnya.

Padahal produk itu merupakan salah satu unggulan daerah yang selalu dipromosikan dalam berbagai acara. Bahkan dalam rencana akan dibuat kampung batik tanah liek di Pesisir Selatan.

Ia menilai batik tanah liek harus dikembalikan menjadi produk budaya milik masyarakat Minangkabau, bukan milik pribadi.

Sementara itu salah seorang pengrajin Iqbal mengatakan pihaknya akan menemui Dirjen HKI untuk membicarakan persoalan itu dengan mambawa bukti-bukti bahwa batik tanah liek adalah prduk budaya.

Ia berharap Ditjen HKI menarik merk dagang milik pribadi itu.

Pemilik merk dagang tanah liek yang merupakan seorang pengusaha dan pemerhati batik di Kota Padang, belum dapat dihubungi terkait hal itu. (*)