Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu di awal tahun 2018, Senin ( 22/1).
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang menyebutkan tiga ranperda itu yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Mahyeldi menjelaskan retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Yang bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Dalam penetapan retribusi jasa umum, jelasnya pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.
Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, katanya ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain.
Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.
Ia berharap ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat hingga disetujui menjadi perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan DPRD setempat akan segera membahas ranperda tersebut, sehingga nantinya perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda oleh Pemkot Padang tersebut dihadiri 24 orang anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Pemkot Padang beri pelayanan adminduk "One Day Service"
Sabtu, 20 April 2024 5:14 Wib
Irjen Kemenkumham resmikan "Dapur Basalero" milik Lapas Padang
Jumat, 19 April 2024 19:25 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi peraturan tarif layanan BLUD SMK
Jumat, 19 April 2024 18:28 Wib
Peringatan HUT ke-94 PSSI
Jumat, 19 April 2024 17:46 Wib
Tiket gratis arus balik kapal Pelni di Medan
Jumat, 19 April 2024 17:04 Wib
Jalan di Kelok Hantu retak, polisi terapkan buka tutup (Video)
Jumat, 19 April 2024 17:02 Wib
Harga bawang merah di Salatiga masih tinggi
Jumat, 19 April 2024 16:58 Wib