Ratusan karyawan hotel Basko hadang eksekusi lahan

id Eksekusi Lahan Hotel Basko

Ratusan karyawan hotel Basko hadang eksekusi lahan

Sejumlah karyawan PT Basko Minang Plaza berunjukrasa menghadang alat berat yang akan mengeksekusi gedung mereka di kawasan Basko Hotel, Padang, Sumatera Barat, Senin (22/1). Ratusan karyawan hotel dan mall PT Basko Minang Plaza memprotes eksekusi gedung mereka yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri karena berada di atas lahan PT KAI, sebab sebagian besar dari mereka terancam kehilangan pekerjaan. (ANTARA FOTO /Iggoy el Fitra)

Eksekusi hasil putusan PN Padang harus dilakukan, kita telah menawarkan untuk eksekusi secara sukarela namun pihak Basko tidak memberikan tanggapan sehingga eksekusi paksa harus dilakukan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ratusan karyawan PT Basko Minang Plaza, Kota Padang, Sumatera Barat menghadang eksekusi yang dilakukan Pengadilan di lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Basko milik pengusaha asal daerah setempat yaitu Basrizal Koto.

Para karyawan menempelkan beragam spanduk bertuliskan 'Tolong kami pak, jangan eksekusi tempat kami bekerja, mau dikasih makan apa anak istri kami', Basko ini milik kami bukan milik PT KAI dan spanduk lainnya pada dinding bangunan itu di Padang, Senin.

Satu unit alat berat telah bersiaga sejak pukul 08.00 WIB untuk menunggu perintah mengeksekusi bangunan yang berada di Jalan Hamka Nomor 2A Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara tersebut.

Namun akibat hadangan dari para karyawan alat berat tersebut terpaksa keluar dari lahan PT Basko Minang Plaza sekitar pukul 10.00 WIB.

Salah seorang karyawan PT Basko Minang Plaza Dediyanto berharap eksekusi ini tidak dilanjutkan karena akan berdampak pada kondisi ekonomi para karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan

Ia mengatakan banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di sini seperti di Basko Hotel, Basko Plaza dan lainnya.

Akibat eksekusi yang dilakukan pada Kamis (18/1) ratusan karyawan sudah dirumahkan, Basko Hotel dan Basko Plaza tidak dapat beroperasi.

Director PT Minang Plaza Benando mengatakan Basko Hotel dan Plaza tidak beroperasi karena arus listrik telah diputus oleh PLN sehingga pihaknya mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.

"Dari fisik bangunan yang dihancurkan nilainya mencapai puluhan miliar belum lagi perputaran uang yang berhenti sejak lima hari yang lalu," kata dia.

Sementara Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang Raden Ari Muladi mengatakan eksekusi lahan Basko ini membutuhkan waktu yang panjang. Sejak dieksekusi pada Kamis (18/1) pihaknya berencana untuk melanjutkan pada hari ini.

"Eksekusi hasil putusan PN Padang harus dilakukan, kita telah menawarkan untuk eksekusi secara sukarela namun pihak Basko tidak memberikan tanggapan sehingga eksekusi paksa harus dilakukan," kata dia.

Ia menjelaskan eksekusi ini diajukan ke pengadilan oleh pemohon PT Kereta Api Divisi Regional II Sumbar pada 12 Agustus 2016, terhadap objek sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan PT Basko Minang Plaza.

Lahan yang dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter per segi, dengan putusan terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014.

Basko juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA pada 20 September 2017. (*)