Pemkot targetkan tiga TPU baru siap digunakan

id amin

Pemkot targetkan tiga TPU baru siap digunakan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin. (Antara Sumbar/Melani Harlina)

Saat ini baru satu TPU yang sudah siap digunakan yakni di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, lokasi ini khusus untuk masyarakat yang berada di bagian selatan Kota Padang,
Padang, 21/1 (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menargetkan tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru siap digunakan pada tahun ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah itu.

"Saat ini baru satu TPU yang sudah siap digunakan yakni di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, lokasi ini khusus untuk masyarakat yang berada di bagian selatan Kota Padang, " kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Al Amin, di Padang, Minggu.

Sementara dua TPU lain yakni di kawasan Aia Dingin Kecamatan Koto Tangah yang merupakan pengembangan TPU Aia Dingin saat ini masih dalam proses pembersihan lahan. Dalam beberapa waktu ke depan TPU ini juga dapat dipergunakan oleh masyarakat di bagian utara kota ini.

"Kami berencana akan membangun jembatan yang nantinya akan menghubungkan jalan menuju lokasi pemakaman, kita akan koordinasikan dengan instansi terkait," katanya.

Sedangkan untuk pembuatan TPU di kawasan Bukit Napa Kecamatan Kuranji saat ini masih dalam proses tawar menawar harga, pihaknya masih menunggu penilaian harga dari tim yang telah ditunjuk. Apabila telah ada kesepakatan harga tentu lahan tersebut akan dibeli oleh Pemkot Padang.

"Ketiga TPU tersebut luasnya sekitar dua koma lima hektare dan kita targetkan dapat beroperasi pada pertengahan tahun ini," kata dia.

Ia mengatakan saat ini kondisi dua TPU yang dimiliki Pemkot Padang yaitu TPU Tunggul Hitam dan Aia Dingin telah penuh sehingga pembuatan TPU baru ini harus disegerakan.

"Bagi masyarakat yang masih ingin menguburkan keluarganya di TPU Tunggul Hitam harus menggunakan sistem tumpang sari dengan syarat ada keluarga mereka yang lebih dahulu di kuburkan di sana," kata Al Amin.

Ia menyebutkan pemerintah Kota Padang memungut retribusi makam setiap tahunnya sebesar Rp150 ribu sesuai dengan peraturan daerah. Bagi masyarakat yang baru dikubur mereka harus membayar retribusi sebesar Rp450 ribu yang terdiri dari Rp150 ribu untuk retribusi selama dua tahun dan Rp300 ribu untuk jasa penggalian kubur.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang belum melunasi retribusi tahunan tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat dapat membayarkan kewajiban mereka kepada Pemkot Padang," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Wali Kota Padang untuk melakukan pemutihan bagi masyarakat yang menunggak retribusi selama 15 tahun. Apabila disetujui makam yang menunggak akan dibongkar dan di isi dengan jenazah yang baru.

"Kami mengimbau agar ahli waris yang keluarganya dikubur baik di TPU Tunggul Hitam maupun TPU Aia Dingin agar segera melunasi biaya retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dia. (*)