Tarif bendi wisata di Kota Bukittinggi ditetapkan untuk kenyamanan kusir dan wisatawan

id Bendi Wisata

Tarif bendi wisata di Kota Bukittinggi ditetapkan untuk kenyamanan kusir dan wisatawan

Bendi wisata berderet di dekat objek wisata Jam Gadang, Bukittinggi, menunggu penumpang yang hendak berkeliling dengan kendaraan tradisional itu. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Tarif yang ditetapkan berlaku per bendi, bukan per penumpang. Tarif saat hari libur berbeda dengan tarif di hari biasa
Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan tarif bagi bendi wisata untuk kenyamanan kusir dan pengunjung yang memakai jasa transportasi tradisional itu.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Bukittinggi,Erwin Umar di Bukittinggi, Jumat, mengatakan penetapan tarif dibuat berdasarkan kesepakatan pemkot dengan para kusir bendi.

Dengan tarif itu diharapkan kusir tidak lagi mematok tarif tinggi yang menyebabkan ketidakpuasan wisatawan pengguna jasa bendi wisata dan merugikan kusir sendiri.

"Tarif yang ditetapkan berlaku per bendi, bukan per penumpang. Tarif saat hari libur berbeda dengan tarif di hari biasa," katanya.

Ia menerangkan tarif bendi wisata mulai dari Rp40.000 sampai Rp150.000 bergantung rute yang dipilih yang sudah tersedia, semakin jauh rute maka tarif akan semakin mahal.

"Misalnya rute dekat dari Jam Gadang ke Taman Panorama dan Lobang Jepang atau Jam Gadang ke kebun binatang, tarifnya Rp50.000 per bendi saat hari libur. Ada lagi paket keliling dekat, jauh dan rute bebas selama satu jam, tarifnya berbeda," terangnya.

Selain menyepakati penetapan tarif, pemkot dan para kusir bendi juga menyepakati bahwa bendi harus mematuhi arus lalu lintas seperti halnya kendaraan bermotor atau tidak dibenarkan melawan arus.

"Semua rute bendi wisata diwajibkan mengikuti aturan lalu lintas yang ada kecuali di Jalan Laras Dt Andaro bendi boleh lewat karena bila lewat Jalan Istana, kuda akan sulit lewat sebab jalan beraspal dan menurun," katanya.

Ia menyebutkan bila kusir melanggar, akan dikenai sanksi.

Sanksi yang ditetapkan yaitu tidak boleh beraktivitas selama seminggu jika melawan arus dan tidak diizinkan lagi beraktivitas jika memungut melebihi tarif yang sudah ditetapkan.

"Sekarang kami sedang siapkan papan informasi tarif dan rutenya. Kalau masih ada pengunjung yang merasa dirugikan dapat melapor ke Disparpora," katanya. (*)