Masih melalui jalur laut, Bea Cukai-BNN gagalkan penyelundupan sabu-sabu di Aceh

id sabu-sabu,penyelundupan sabu,badan narkotika nasional,menkeu,sri mulyani

Masih melalui jalur laut, Bea Cukai-BNN gagalkan penyelundupan sabu-sabu di Aceh

Narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu di Aceh.

"Sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Penang, Malaysia, yang dibawa melalui jalur laut tersebut berhasil diamankan petugas gabungan setelah dilakukan penindakan selama dua hari yaitu pada 10 dan 11 Januari 2018," kata Menteri Keungan Sri Mulyani saat jumpa pers yang juga dihadiri Kepala BNN Budi Waseso di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Jumat (19/1).

Penindakan sendiri awalnya berasal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea dan Cukai dari BNN pada 9 Januari 2018 terkait upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan Kapal BC 15021 di bawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap kapal cepat (speedboat) yang diduga mengangkut narkotika.

Upaya pengejaran sempat mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah Sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal bea cukai tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut.

Petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan. Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu-sabu.

Petugas gabungan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018 sekitar pukul 05.45 WIB. Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu-sabu yang berada dalam karung.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM yang merupakan pihak yang menyerahkan sabu-sabu kepada HR di rumahnya. Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. JN berperan sebagai orang yang mengambil sabu-sabu di tengah laut bersama dengan AM.

Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan sebagai orang yang memindahkan sabu-sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu-sabu tersebut dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terparkir di jalan di sekitar Sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.

Petugas penyidik kembali menggali informasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil sabu-sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kilogram di perairan Selat Malaka bersama JN dengan menggunakan speedboat menuju Sungai Kuala Bago.

AM kemudian menyuruh JN untuk menyimpan sabu-sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitar Sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas penyidik melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sabu-sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram di dalamnya.

Berdasarkan hasil investigasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram. Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabungan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR.

Dari informasi tersangka, diperoleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok, Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Dari hasil penggeledehan, petugas gabungan menemukan sabu-sabu sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, di mana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dikubur oleh SN pada saat transaksi sebelumnya.

Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, lima buah telepon genggam dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan, keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.

Sinergi positif kedua instansi penegak hukum tersebut merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika di Indonesia.

Menteri Keuangan mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika sekecil apapun.

"Kerja sama dan peran aktif dari masyarakat untuk memberantas narkobat adalah sangat penting. Jagga lingkungan keluarga tempat tinggal dari infiltrasi narkoba yang sekarang begitu agresif," ujar Sri Mulyani. **