PN Padang eksekusi lahan Hotel Basko

id hotel basko,eksekusi lahan,pn padang

PN Padang eksekusi lahan Hotel Basko

Pengusaha Basrizal Koto (kemeja biru dengan kerah warna variasi), menyampaikan protes ke petugas terkait pelaksaan eksekusi lahan Kamis (18/1). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Basko milik pengusaha asal daerah setempat yaitu Basrizal Koto.

"Eksekusi ini diajukan ke pengadilan oleh pemohon PT Kereta Api Divisi Regional II Sumbar pada 12 Agustus 2016, terhadap objek sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melawan PT Basko Minang Plaza," kata pejabat Humas Pengadilan Padang R Ari Muladi, di Padang, Kamis.

Ari mengatakan lahan yang dimenangkan oleh PT KAI itu seluas 2.161 meter per segi, dengan putusan terakhir terkait lahan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014.

Basko juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh MA pada 20 September 2017.

Eksekusi lahan itu sudah dipersiapkan sekitar pukul 07.00 WIB, namun dua unit alat berat yang disiagakan di lokasi sejak awal baru mulai bekerja sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal itu dikarenakan adanya protes dari pihak Basrizal Koto selaku pemohon, serta diulangnya pengukuran lahan yang akan dieksekusi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah dilakukan pematokan batas lahan yang akan dieksekusi, dua unit alat berat mulai bekerja dan merobohkan bagian belakang hotel.

Sebelum mulai merobohkan bangunan, petugas memberikan waktu 30 menit untuk mengosongkan bangunan objek eksekusi itu demi keamanan.

Pelaksanaan eksekusi juga berkoordinasi dengan pihak PLN, untuk memutus arus listrik di bangunan tersebut.

Lahan itu meliputi lokasi parkir di belakang hotel, basemen, dapur, ruangan pencucian, dan ruangan lain pada bagian belakang hotel serta mal Basko (berdekatan dengan rel kereta api).

Eksekusi dikawal oleh seratus lebih personel gabungan dari Polres Kota Padang, dan Polda Sumbar.

Ketika alat berat telah merobohkan bagian belakang hotel, eksekusi ditunda untuk mengistirahatkan petugas, dan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB.

Sementara Pengusaha Basrizal Koto, mengatakan pihaknya memrotes karena lahan yang dieksekusi dinilai melebihi dari luas lahan pada objek perkara.

"Luas lahan dalam objek perkara hanya 2.161 meter per segi yaitu lahan parkir, tapi sekarang yang dirobohkan malah sampai 7.000 meter persegi. Saya benar-benar dirugikan dengan eksekusi ini," katanya.

Selain itu, lanjutnya, ia juga mengaku kecewa karena perlawanan hukum yang ditempuh pihaknya tidak dipertimbangkan oleh eksekutor.

Ia mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Mahkamah Agung RI terkait peristiwa itu. (*)