Kemenkes diminta sanksi kepala daerah yang lalai tangani Difteri

id Difteri,Dede Yusuf

Kemenkes diminta sanksi kepala daerah yang lalai tangani Difteri

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (dua dari kiri) , Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit (tengah) saat kunjungan kerja spesifik membahas penagangan difteri di Padang. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Saya minta ibu Menteri Kesehatan jika ada kepala daerah lepas tangan atau separoh hati menangani difteri beri sanksi berupa pengurangan dana alokasi khusus
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang lalai menangani difteri terutama yang tidak mau menyatakan daerahnya berstatus kejadian luar biasa padahal sudah banyak temuan.

"Saya minta ibu Menteri Kesehatan jika ada kepala daerah lepas tangan atau separoh hati menangani difteri beri sanksi berupa pengurangan dana alokasi khusus," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf di Padang, Kamis (18/1).

Ia menyampaikan hal itu pada kunjungan kerja spesifik membahas penanganan difteri dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan pemangku kepentingan terkait.

Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan karena peran utama pemerintah daerah terutama kepala daerah amat strategis dalam menjaga kesehatan masyarakat.

"Jadi bukan hanya Menteri Kesehatan yang menangani ini, pemerintah daerah juga harus serius," kata dia.

Ia mengatakan ketika Komisi IX berkunjung ke Jawa Timur ditemukan informasi ada beberapa wilayah yang tak mau lapor Kejadian Luar Biasa difteri karena mau pilkada.

"Sebab kalau dilaporkan seolah-olah bupati tidak melakukan sesuatu, ini petahana biasanya," ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.

Ia menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun wabah difteri terjadi di 30 provinsi tersebar di 185 kabupaten dan kota dengan 900 kasus dan 33 meninggal.

Sementara Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno mengatakan khusus untuk difteri kalau ditemukan satu saja kasus maka itu sudah disebut Kejadian Luar Biasa.

" Ini bukan berdasarkan hasil labor, tapi gejala klinis yang dinyatakan rumah sakit," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday mengatakan terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa difteri ia mengatakan akan membahas secara teknis dengan pemerintah pusat apakah saat ini sudah layak ditetapkan KLB. (*)