Polres Tanah Datar imbau masyarakat serahkan senjata api rakitan

id Senpi rakitan

Polres Tanah Datar imbau masyarakat serahkan senjata api rakitan

Senjata rakitan (Ist)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan dapat menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Selasa, mengatakan hal tersebut berangkat dari instruksi Kapolda Sumbar agar semua jajaran Polres mengadakan razia senjata di tengah masyarakat.

"Penertiban senjata api ini terkait dengan kasus penembakan anak di bawah umur yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Dharmasraya," katanya.

Ia menyebutkan senjata api rakitan, selain dapat membahayakan diri sendiri juga dapat berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Terkait kepemilikan senjata api, ia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Jika warga masih menyimpan senjata api dan kemudian tertangkap maka dapat dikenakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," katanya.*