Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan dapat menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Selasa, mengatakan hal tersebut berangkat dari instruksi Kapolda Sumbar agar semua jajaran Polres mengadakan razia senjata di tengah masyarakat.
"Penertiban senjata api ini terkait dengan kasus penembakan anak di bawah umur yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Dharmasraya," katanya.
Ia menyebutkan senjata api rakitan, selain dapat membahayakan diri sendiri juga dapat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Terkait kepemilikan senjata api, ia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Jika warga masih menyimpan senjata api dan kemudian tertangkap maka dapat dikenakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," katanya.*
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku kepemilikan bom ikan di Kota Pariaman
Jumat, 7 Juli 2023 9:02 Wib
Pemusnahan Bom ikan rakitan
Senin, 3 Juli 2023 16:48 Wib
Polda Sumbar bantah bom rakitan di Pariaman bagian dari aksi teror
Senin, 3 Juli 2023 16:00 Wib
Polisi temukan bom rakitan di Pariaman Sumbar
Minggu, 2 Juli 2023 5:16 Wib
Perwira polisi tewas ditembak dengan senjata rakitan, bagian pelipis kiri tembus ke kanan
Senin, 21 Maret 2022 14:05 Wib
Presiden Jokowi resmikan mobil listrik rakitan Indonesia, PLN siap mendukung infrastruktur dan pasokan listrik
Kamis, 17 Maret 2022 14:14 Wib
Pasca warga tertembak gobok, Polres Solok Selatan akan sweeping senjata api rakitan
Selasa, 28 Desember 2021 10:19 Wib
Polisi amankan tiga senjata api rakitan disembunyikan di semak-semak di Dharmasraya (Video)
Rabu, 29 September 2021 11:04 Wib