Kejari Solok Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau Sitaan dari Penyeludup Satwa Langka

id Pemusnahan Kulit Hariamau

Kejari Solok Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau Sitaan dari Penyeludup Satwa Langka

Kajari Solok Aliansyah membakar barang bukti berupa kulit Harimau Sumatera, Rabu (17/1) (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Karena sudah menjalani proses hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti kami musnahkan
Solok, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Sumatera Barat memusnahkan kulit harimau Sumatera yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari penyeludup satwa langka di kawasan Jorong Simpang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Minggu 19 Februari 2017.

"Selain kulit harimau, kami juga membakar sejumlah tulang belulang harimau Sumatera tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah di Solok, Rabu, di sela pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejaksaan setempat.

Menurutnya pemusnahan satu lembar kulit harimau Sumatera yang sudah diawetkan itu dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan pihak terkait lainnya untuk pembakaran dan penghancuran barang bukti tersebut.

Kulit harimau yang sudah diawetkan itu, lanjutnya diamankan petugas dari sejumlah pelaku yang diduga penyeludup satwa langka.

Para pelaku mengaku membawa kulit harimau Sumatera dan satu kantong tulang belulang dari daerah Kerinci melalui jalur darat.

Namun saat melintas di kawasan Koto Gadang Guguak, kendaraan yang ditumpangi pelaku dihentikan oleh petugas yang telah mendapat informasi adanya upaya penyeludupan satwa dilindungi itu.

Ia mengatakan maraknya perdagangan hewan dilindungi, khususnya harimau Sumatera menjadi salah satu faktor penyebab berkurangnya populasi hewan tersebut.

Berdasarkan perkiraan, di Indonesia saat ini populasi hewan langka tersebut hanya sekitar 500 ekor saja.

"Karena sudah menjalani proses hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti kami musnahkan " ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Solok Aliansyah, dan turut disaksikan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Kepolisian dan pihak terkait lainnya. (*)