Pemerintah Provinsi Sumbar Masih Rahasiakan Nama Plt Kepala Daerah yang akan Pilkada

id Pilkada 2018

Pemerintah Provinsi Sumbar Masih Rahasiakan Nama Plt Kepala Daerah yang akan Pilkada

Ilustrasi - Pilkada 2018. (cc)

Gubernur sudah mengajukan sembilan nama ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti Mendagri yang menentukan siapa yang akan menjabat
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merahasiakan nama pejabat eselon II yang diusulkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah pada empat kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Rama Dipayana dihubungi di Padang, Rabu, mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya politisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Gubernur sudah mengajukan sembilan nama ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti Mendagri yang menentukan siapa yang akan menjabat," tambah dia.

Dalam proses politik seperti Pilkada, Plt Kepala Daerah rentan dipolitisasi, karena itu lebih baik namanya tidak diketahui umum sebelum ditunjuk resmi oleh Mendagri.

Di Sumbar pada 2018 ada empat kota yang melaksanakan Pilkada yaitu Padang, Pariaman, Padang Panjang dan Sawahlunto. Masing-masing daerah diusulkan tiga nama calon Plt.

Namun Wali Kota Pariaman tidak bisa maju lagi dalam Pilkada karena telah dua periode sehingga tidak mengajukan cuti. Oleh sebab itu hanya sembilan nama yang diusulkan ke Kemendagri.

Meski tidak bersedia menyebutkan nama, tetapi Iqbal mengatakan sebagian pejabat itu adalah eselon II yang telah lama mengabdi di Pemprov Sumbar dan memenuhi persyaratan.

Diperkirakan nama-nama itu adalah yang pernah dipercaya sebagai Plt atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah diantaranya Kepala Perpustakaan dan Arsip Pemprov Sumbar, Alwis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari Sumbar, Syafrizal, Kepala Ispektorat Mardi, Asisten I Bidang Pemerintahan Sumbar, Devi Kurnia.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan sembilan nama tersebut telah diajukan ke Kemendagri setelah proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada 15 Januari 2017.

Kepastian siapa yang ditunjuk Kemendagri menurutnya diketahui pada 15 Februari 2018. Sementara Plt Kepala Daerah itu akan menjabat hingga 24 Juni 2018.