Pasokan dari Jawa dan Medan belum masuk, harga cabai di Pariaman tembus Rp45 Ribu per Kilogram

id cabai

Pasokan dari Jawa dan Medan belum masuk, harga cabai di Pariaman tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Busra (24) salah seorang pedagang cabai merah keriting di Kota Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pasokan cabai merah kami datangkan dari daerah Curup dan Kota Padang Panjang, sedangkan dari daerah Jawa dan Kota Medan belum masuk karena masih tinggi mencapai Rp48 ribu per kilogram
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Harga jual cabai merah keriting di Kota Pariaman, Sumatera Barat menembus angka Rp45 ribu atau naik Rp7 ribu dari harga sebelumnya Rp38 ribu per kilogram.

"Harga cabai merah keriting ini mengalami kenaikan sejak satu minggu terakhir, dan cukup berimbas kepada daya beli di tingkat pedagang," kata salah seorang pedagang cabai merah Busra (24) di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan harga cabai merah keriting sangat fluktuatif sejak satu bulan terakhir yang berimbas kepada daya beli masyarakat.

Sebagai contoh pelanggan yang biasanya membeli satu kilogram sekarang membeli setengah kilogram karena kenaikan harga itu.

Bahkan kata dia, beberapa hari lalu harga cabai merah keriting lokal menembus angka Rp48 ribu per kilogram. Namun harga cabai hijau keriting mengalami penurunan sebesar Rp4 ribu dari Rp28 ribu menjadi Rp24 ribu.

Ia mengatakan harga cabai merah keriting lokal sedikit lebih mahal dibandingkan cabai dari daerah lain karena kualitas pedasnya lebih tinggi.

Di tingkat pedagang ujar dia, pada umumnya saat ini pasokan cabai merah keriting didatangkan dari daerah Curup Provinsi Bengkulu dan Kota Padang Panjang.

"Pasokan cabai merah kami datangkan dari daerah Curup dan Kota Padang Panjang, sedangkan dari daerah Jawa dan Kota Medan belum masuk karena masih tinggi mencapai Rp48 ribu per kilogram," ujar dia.

Sedangkan harga cabai rawit mengalami penurunan drastis sekarang dijual Rp30 ribu dari Rp80 ribu per kilogram, itu pun masih dikeluhkan konsumen, kata dia.

Ia berharap pemerintah daerah mampu mencarikan solusi agar harga cabai merah keriting dapat kembali normal karena berimbas kepada daya beli masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan kenaikan harga cabai merah keriting tersebut bersifat fluktuatif.

"Tim Perindagkop dan UKM setiap hari terus melakukan pemantauan harga di pasaran, terutama pedagang yang memiliki pasokan cabai merah untuk menghindari lonjakan harga berlebihan," katanya.

Kenaikan harga cabai merah keriting tersebut katanya sudah terjadi sejak 16 Desember 2017 hingga 17 Januari 2018 di tingkat pedagang.

Kenaikan harga tersebut katanya, dipicu kurangnya pasokan cabai merah namun kebutuhan di tengah masyarakat terus mengalami peningkatan. (*)