MUI : "Mahar Politik" Haram

id ketua MUI

MUI : "Mahar Politik" Haram

Ketua MUI Ma'aruf Amin. (ANTARA FOTO)

MUI telah keluarkan fatwa haram terkait mahar politik di Pilkada
Surabaya, (Antaranews Sumbar) - Ketua MUI KH Ma'ruf Amin Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait mahar politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

MUI telah keluarkan fatwa haram terkait mahar politik di Pilkada, katanya di Surabaya, Jatim, Rabu.

Untuk itu, KH Mairuf meminta aparat penegak hukum menindak dugaan mahar politik di Pilkada 2018.

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menyebutkan, sudah ada undang-undang yang mengatur hal itu. Jika di beberapa daerah masih ada praktik tersebut, dia meminta aparat hukum menyelesaikannya.

Selain itu seseorang tidak boleh mencalonkan jika menggunakan mahar politik.

"Tinggal bisa dibuktikan atau tidak. Kan sudah ada aturannya sekarang tinggal penegakannya. Aturan ada, fatwa ada, jadi harus ditegakkan. Maka harus dieksekusi," ujarnya.

Dia menegaskan, apakah partai atau seseorang yang melakukan secara aktif mahar politik itu tetap diberlakukan fatwa yang sama.

Sementara saat ditanya terkait kebijakan antarpasangan calon yang melantunkan syair Arab untuk menggunggulkan masing-masing calon, dirinya menegaskan hal itu tidak apa-apa asalkan tidak menghina.

"Kalau memuji sendiri itu tidak apa-apa. Tapi kalau mencaci dan menghina tetap tidak boleh. Untuk memuji bagus karena menggunakan syair Arab. Itu menarik," ujar Ma'ruf.