Polisi Musnahkan Narkoba Antarprovinsi

id Narkoba antarprovinsi

Polisi Musnahkan Narkoba Antarprovinsi

int

sabu-sabu itu disita dari tersangka berinisial AW alias Adit Gerot yang ditangkap saat berada di jasa pengiriman ekspedisi
Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Polisi dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menusnahkan narkoba jenis sabu-sabu yang hasil sitaan dari tangan pengedar komplotan jaringan antarprovinsi.

Wakil Direkur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andry di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan sabu-sabu itu disita dari tersangka berinisial AW alias Adit Gerot yang ditangkap saat berada di jasa pengiriman ekspedisi.

Ia menambahkan, rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke salah satu kota di luar Riau. Sabu-sabu yang disita seberat sekitar 50 gram.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang berusia 30 tahun tersebut, mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu ke luar daerah.

"Modus yang menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu-sabu ke luar kota," ujarnya.

Walau telah berusaha mengelabui polisi, namun petugas berhasil mencium jaringan narkoba tersebut. Hingga kini, dirinya memastikan Ditresnarkoba Polda Riau terus berupaya melakukan pengembangan guna mengejar sel-sel narkoba Adit Gerot. Adit Gerot sendiri dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, proses pemusnahan sendiri langsung disaksikan oleh tersangka serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur seluruh barang bukti dengan air.

Tersangka sendiri tidak mengucapkan sepatah katapun terkait jaringan dan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.(*)