Awal Pemakai, HF Tergiur Jadi Pengedar Narkoba

id Narkoba,Sabu-sabu,Pengedar Narkoba,Polres Agam

Awal Pemakai, HF Tergiur Jadi Pengedar Narkoba

Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi (kiri) dan Pejabat Sementara Kasubag Humas Polres Agam, Iptu Muhammad Zen (kanan) menunjukan barang bukti sabu-sabu di Lubuk Basung, Selasa (16/1). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Polres Agam menangkap seorang pria asal Kota Bukittinggi yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres itu bertempat di Panta, Kecamatan Matur, Selasa (16/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengakuan tersangka, awalnya ia pengguna lalu menjadi pengedar.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi dan Pejabat Sementara Kasubag Humas Polres Agam, Iptu Muhammad Zen di Lubukbasung, Rabu (17/1), mengatakan, saat penangkapan HF (31), polisi menyita sabu seberat 10,02 gran, uang sebesar Rp1,855juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya.

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di ruas jalan penghubung Agam dengan Bukittinggi tempatnya di Panta Kecamatan Matur.

Atas laporan itu, pihak Polres Agam langsung mengerahkan personel untuk penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.

Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu di dalam saku celananya dan anggota langsung membawa tersangka ke Mako Polres Agam.

"Tersangka merupakan pengedar yang akan mengantarkan pesanan ke pemakai dan saat ini kita masih melakukan pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undangan undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Ini merupakan kasus narkoba pertama selama Januari 2018. Sedangkan pada 2017, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 28 kasus dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

"Pada tahun ini kita menargetkan kasus sebanyak-banyaknya," katanya.

Sementara itu, tersangka HF (31), mengakui baru tiga bulan mengedarkan sabu dan sebelumnya hanya pemakai.

Untuk mengedarkan sabu ke wilayah hukum Polres Agam, katanya, baru pertama kali dan langsung ditangkap.

"Saya menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan ini setelah menjalankan masa hukuman nantinya," katanya. (*)