Tak Ingin Warganya Ditangkap, Tokoh Adat Koto Malintang Datangi Sekda Bahas Batas Hutan

id Batas Hutan,Koto Malintang,Agam

Tak Ingin Warganya Ditangkap, Tokoh Adat Koto Malintang Datangi Sekda Bahas Batas Hutan

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto, memberikan keterangan dihadapan tokoh adat dan anggota LBH saat pertemuan membahas tapal batas hutan di Lubuk Basung, Selasa (16/1). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Puluhan tokoh adat Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendatangi sekretaris daerah setempat untuk membahas tapal batas hutan di daerah itu, agar warga tidak terjerat kasus hukum apabila melakukan penebangan kayu di lokasi itu.

Kedatangan mereka itu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan pertemuan itu langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto di Lubukbasung, Selasa (16/1).

"Kedatangan kami ini sudah lama dijadwalkan setelah dua warga daerah itu atas nama Erdi (60) dan Agusri Masnefi (47) ditangkap tim gabungan Badan Konsevarsi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan, akibat menebang kayu di hutan ulayat milik mereka pada Rabu 27 September 2017," jelas tokoh adat Nagari Koto Malintang, Sabri Kali Kayo.

Ia menambahkan kedatangan toko adat Nagari Koto Malintang untuk mencari solusi agar masyarakat setempat tidak berurusan dengan pihak berwajib apabila menebang kayu di tanah ulayat mereka, mengingat tanah ulayat mereka banyak berada di kawasan hutan cagar alam.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah bisa memperjuangkan hak masyarakat ke pemerintah pusat, karena tanah ulayat tersebut merupakan sumber ekonomi dari masyarakat setempat.

Sementara itu, Wali Nagari Koto Malintang, Naziruddin menambahkan, pihaknya akan memperjuang tanah ulayat tersebut mulai dari tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, agar tanah ulayat mereka keluar dari hutan cagar alam sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.

"Saat ini sebagian tanah ulayat milik masyarakat masuk dalam hutan cagar alam," tambahnya.

Koordinator Devisi Bantuan Hukum LBH Padang, Indira Suryani menambahkan, dalam aturan yang berlaku masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk ke hutan cagar alam, apalagi di olah menjadi perkebunan.

Sedangkan masyarakat Nagari Koto Malintang banyak memiliki tanah ulayat di hutan cagar alam.

"Ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat ketika melakukan investigasi ke lapangan," katanya.

Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dengan cara melakukan pertemuan dengan BKSDA, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dan lainnya.

"Pertemuan ini akan kita lakukan setelah kasus illegal logging di cagar alam di putuskan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairil Ramadhan menambahkan pihaknya tidak bisa menjanjikan jadwal pertamuan untuk membahas permintaan masyarakat.

Namun pihaknya berharap pemerintah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar untuk membahas ini sebelum pertemuan dilakukan.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan bagian hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Sebelumnya, dua warga Nagari Koto Malintang atas nama Erdi (60) dan Agusri Masnefi (47), diamankan tim gabungan Badan Konsevarsi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan, saat menebang hutan di hutan cagar alam, Rabu (27/9).

Saat ini, kasus tersebut dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung. (*)