Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Warga Tanah Datar, Sumatera Barat, menyerahkan senjata rakitan yang dibuat sendiri untuk digunakan mengusir hewan yang mengganggu tanaman kepada pihak Kepolisian Resor setempat.
"Kita mengapresiasi masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata apinya kepada pihak kepolisian," kata Kepala Jorong, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Neswardi di Pagaruyung, Selasa (16/1).
Neswardi mewakili warganya menyerahkan lima pucuk senjata rakitan jenis Bobok kepada Kapoles Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Mapolres setempat dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat.
Ia menyebutkan senjata ini selain digunakan untuk mengusir hama di ladang pertanian, namun sering juga digunakan bagi masyarakat yang sedang konflik sebagai pelindung dirinya.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan senjata rakitan yang di milikinya," harapnya.
Kapolre Tanah Datar, Bayuaji menyampaikan pada kesempatan itu pihaknya juga menerima empat pucuk senjata rakitan jenis Balansa dari warga Kecamatan Tanjung Emas.
"Jadi total sembilan pucuk senjata api rakitan yang diserahkan warga secara sukarela kepada pihak kepolisian," katanya.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri menyebutkan penyerahan senjata api rakitan ini dilakukan setelah para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin Kamtibmas) turun ke lapangan melakukan kegiatan pencegahan.
?Penertiban senjata api ini, terkait kasus penembakan anak di bawah umur di? Kabupaten Dharmasraya sehingga keluar perintah Kapolda Sumbar agar semua jajaran Polres mengadakan razia senjata di tengah masyarakat," katanya.
Polres Tanah Datar akan terus melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat, agar yang memiliki senjata rakitan berbagai jenis dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Senjata api rakitan ini selain dapat membahayakan diri sendiri,?juga bagi masyarakat sekitar. Senjata rakitan ini melanggar hukum dan tidak layak digunakan di tengah masyarakat.
"Karena jika warga masih menyimpan senjata api, dan di kemudian hari tertangkap oleh aparat Kepolisian, bisa dikenakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," katanya.
Dalam UU tersebut disebutkan, barang siapa tanpa hak, menyimpan, menyembunyikan, memiliki, memasukkan senjata api atau bahan peledak, ke wilayah Indonesia, bisa diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Kapolres menyampaikan bila masyarakat menggunakan senjata rakitan ini untuk memburu hewan liar yang merusak lahan petaniannya, maka dapat bekerjasama dengan pihak Perbankin dalam upaya pembasmian hama tersebut. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku kepemilikan bom ikan di Kota Pariaman
Jumat, 7 Juli 2023 9:02 Wib
Pemusnahan Bom ikan rakitan
Senin, 3 Juli 2023 16:48 Wib
Polda Sumbar bantah bom rakitan di Pariaman bagian dari aksi teror
Senin, 3 Juli 2023 16:00 Wib
Polisi temukan bom rakitan di Pariaman Sumbar
Minggu, 2 Juli 2023 5:16 Wib
Perwira polisi tewas ditembak dengan senjata rakitan, bagian pelipis kiri tembus ke kanan
Senin, 21 Maret 2022 14:05 Wib
Presiden Jokowi resmikan mobil listrik rakitan Indonesia, PLN siap mendukung infrastruktur dan pasokan listrik
Kamis, 17 Maret 2022 14:14 Wib
Pasca warga tertembak gobok, Polres Solok Selatan akan sweeping senjata api rakitan
Selasa, 28 Desember 2021 10:19 Wib
Polisi amankan tiga senjata api rakitan disembunyikan di semak-semak di Dharmasraya (Video)
Rabu, 29 September 2021 11:04 Wib