Tidak Terima Digugurkan, Syamsuar-Misliza Laporkan KPU Padang ke Panwaslu

id pilkada padang

Tidak Terima Digugurkan, Syamsuar-Misliza Laporkan KPU Padang ke Panwaslu

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang jalur perseorangan Syamsuar Syam (tengah)- Misliza (kanan) saat melapor ke Panwaslu Padang. Antara Sumbar/Novia Harlina.

Syamsuar Syam dan Misliza yang juga merupakan pasangan suami istri itu sampai di kantor Panwaslu Padang pada Senin malam pukul 20.40 WIB dan langsung diterima oleh Ketua Sekretariat Panwaslu Kota Padang.
Padang, (Antaranews Sumbar) - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat,jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza melaporkan KPU Padang ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat karena tidak terima digugurkan ketika mendaftar.

Syamsuar Syam dan Misliza yang juga merupakan pasangan suami istri itu sampai di kantor Panwaslu Padang pada Senin malam pukul 20.40 WIB dan langsung diterima oleh Ketua Sekretariat Panwaslu Kota Padang.

"Hari ini kami mengadu ke Panwaslu, untuk menuntut hak sebagai warga negara karena KPU Padang telah menggugurkan kami pada pendaftaran pilkada 2018," kata Syamsuar Syam.

Menurut dia, pihaknya sudah melengkapi berkas pendaftaran namun untuk persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang belum ada, akan tetapi surat proses pembuatan surat tersebut sudah dilampirkan.

Saat pendaftaran pada 10 Januari 2018 pasangan itu sedang mengurus dan memberikan seluruh persyaratan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online.

"Kami berharap Panwaslu dapat meluruskan hal ini dan berkoordinasi dengan KPU Padang, dan malam ini saya sudah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta," ujar dia.

Kepala Sekretariat Panwaslu Padang, Hengki Eka Putra mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan seluruh persyaratannya lengkap.

"Namun ada dua berkas yang mesti dilegalisir oleh notaris, yakni berita acara pendaftaran yang digugurkan oleh KPU Padang pada 10 Januari 2018 dan surat permohonan dari pihak Syamsuar Syam dan Misliza," kata dia.

Pihaknya akan memberikan waktu tiga hari terhitung sejak melapornya Syamsuar Syam dan Misliza ke Panwaslu dan setelah itu akan dilakukan musyawarah untuk membahas permasalahan tersebut.

Sementara kuasa hukum dari pasangan yang melapor tersebut, Palesi Permana mengatakan ia bersama timnya akan segera memperbaiki berkas tersebut.

"Kami segera melegalisir ini ke notaris atau kantor pos, dan menyerahkannya kembali ke Panwaslu sebelum tenggat waktu yang diberikan," tambahnya.

Sebelumnya KPU Kota Padang menggugurkan pendaftaran Syamsuar Syam dan Misliza karena tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan.

"Kami sudah menggugurkannya, karena surat yang dikeluarkan KPK tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda..

Menurutnya Syamsuar Syam dan Misliza tidak bisa ikut pada pilkada Padang 2018 meskipun melengkapi persyaratan itu karena pendaftaran sudah ditutup.

"Jika mereka tidak menerima keputusan ini, KPU mempersilahkan keduanya untuk berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu," ujar dia