Agam Dapat Program PTSL 950 Persil untuk Lima Kecamatan

id prona

Agam Dapat Program PTSL 950 Persil untuk Lima Kecamatan

Ilustrasi - (ANTARA)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk 950 persil atau bidang tanah di daerah itu pada 2018, kata Kepala Kantor Pertanahan setempat, Yulizar Yakub .

Yulizar Yakub di Lubukbasung, Senin ( 15/1), mengatakan program PTSL ini diperuntukan bagi lima kecamatan di daerah itu.

"Kami menargetkan program tersebut selesai pada Juli 2018. Namun kami mengupayakan pada Februari 2018 selesai 100 persil, sehingga sertifikat tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat saat Hari Pers Nasional (HPN) di Padang pada 9 Februari 2018," katanya.

Selain program PTSL, katanya, Agam juga mendapatkan program redistribusi tanah 1.000 persil, identifikasi pengurusan kepemilikan tanah 1.000 persil dan pengurusan sertifikat tanah bagi nelayan 100 persil.

Program ini berdasarkan usulan dari BPN Agam ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional ( BPN) pada 2017, setelah BPN Agam meminta data ke 82 nagari di daerah itu.

Program ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Pada 2017, Agam hanya mendapatkan dua program yakni, PTSL 724 persil dan pengurusan sertifikat tanah bagi nelayan 26 persil," tegas dia.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan di BPN Agam tanpa biaya atau gratis. Namun biaya pembelian material, biaya pemancangan tanah dan lainnya tanggung jawab pemohon.

"Ini tangung jawab pemohon dan kita tidak mengetahui jumlah biayanya," katanya.

Anggota DPRD Agam, Muhammad Abrar berharap program tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah mereka.

Namun pihaknya berharap Agam mendapatkan program yang serupa pada tahun depan.

"Kita berharap tahun depan Agam mendapatkan program lebih banyak lagi, agar bisa membantu masyarakat kurang mampu dalam pengurusan sertifikat tanah mereka," katanya. (*)