Tak Mau Diatur, Legislator Minta PKL Tanpa Izin di Pariaman Ditertibkan

id pedagang kaki lima

Tak Mau Diatur, Legislator Minta PKL Tanpa Izin di Pariaman Ditertibkan

Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Handrizal Fitri memberikan pembinaan kepada PKL yang membandel. (Satpol-PP Pariaman)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Riza Saputra, mendorong pemerintah kota untuk menindak tegas oknum pedagang atau pedagang kaki lima (PKL) nakal yang berjualan tanpa izin di daerah itu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pariaman Riza Saputra di Pariaman, Senin (15/1), mengatakan tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pariaman terhadap sejumlah oknum pedagang berjualan tanpa izin di Lapangan Merdeka Kecamatan Pariaman Tengah, sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2006 tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban.

"Dalam Perda tersebut sudah jelas diatur bahwa pedagang hanya diizinkan berjualan di Lapangan Merdeka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, namun masih banyak yang melanggar," kata dia.

Pihaknya juga mendukung Satpol-PP untuk menertibkan oknum pedagang nakal yang berjualan di sekitar kawasan objek wisata tanpa izin resmi pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD telah mengeluarkan Perda Kawasan Pasar untuk menata para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang dilarang.

Namun pihaknya juga meminta agar para personel Satpol PP Pariaman tetap persuasif dan humanis dalam menertibkan para pedagang.

"Aturan memang tetap ditegakkan bagi semua pihak tanpa tebang pilih, namun sebagai pelayan masyarakat kita harus tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis," ujar politisi Partai Hanura tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Handrizal Fitri mengatakan total ada 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di sekitar kawasan Lapangan Merdeka.

Tiga dari pedagang tersebut ujar dia, sebelumnya sudah menandatangani surat tidak mengulangi perbuatan yang sama atau berjualan sebelum pukul 16.00 WIB di kawasan itu.

Ke depan katanya, oknum pedagang nakal yang kembali mengulangi perbuatan sama akan ditindak secara tegas dan disidangkan karena termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun katanya, dalam menertibkan para pedagang yang berjualan tersebut personel Satpol-PP Pariaman tetap mengedepankan sisi humanis dan persuasif. (*)