BPJS Ketenagakerjaan Solok Bayarkan Santunan Rp26,9 Miliar

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Solok Bayarkan Santunan Rp26,9 Miliar

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar (tiga kiri) foto bersama dengan ahli waris Ilman usai memberikan santunan kecelakaan kerja di Padang, Senin. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatera Barat, membayarkan santunan Rp26,9 miliar dengan 3.633 kasus sepanjang.

Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Solok Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Padang Aro, Senin (15/1), mengatakan total Rp26,9 miliar yang dibayarkan terdiri atas santunan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian dan dan santunan pensiun.

Dia menyebutkan ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung.

Untuk tahun 2018 kata dia, BPJS ketenagakerjaan cabang Solok sudah menyerahkan santunan kecelakaan kerja dua kali. Yang pertama santunan kematian diberikan kepada pekerja proyek di Sijunjung.

Penyerahan santunan ini merupakan agenda rutin dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bukti pada masyarakat bahwa setiap tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan musibah akan mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan.

Hari ini diserahkan santunan kepada ahli waris almarhum Ilman yang merupakan karyawan PT. Incari Raya.

Ilman meninggal dunia pada menjadi utusan dari perusahaan untuk mengikuti turnamen bulutangkis yang dilaksanakan di Universitas Andalas dalam rangka dies natalis perguruan tinggi tersebut.

Santunan Kematian kecelakaan kerja yang diserahkan kepada ahli waris sebesar RP307.800.000 di Kantor Incasi Group Jl. Diponegoro No 7 Padang.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Solok Iskandar kepada ahli waris yang disaksikan oleh perwakilan Incasi Raya Zainal.

Iskandar menjelaskan, santunan ini tidak dapat menggantikan almarhum Ilman, namun diharapkan bisa digunakan sebagai untuk biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan dan untuk modal usaha sehingga biaya hidup yang selama ini menjadi tanggung jawab almarhum Ilman dapat terus berlanjut. (*)