Tingkatkan Harga Sawit Warga, Pesisir Selatan Segera Uji Rendemen

id kelapa sawit

Tingkatkan Harga Sawit Warga, Pesisir Selatan Segera Uji Rendemen

Kelapa sawit. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, segera menguji rendemen yang dihasilkan tandan buah segar kelapa sawit milik pekebun mandiri di daerah setempat.

"Pengujian rendemen segera kami lakukan dan anggaran sebesar Rp152 juta juga sudah kami siapkan untuk kegiatan itu," Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Andi Masri di Painan, Senin (15/1).

Ia menjelaskan dalam membandingkan jumlah (kuantitas) minyak yang dihasilkan dari ekstraksi tanaman itu akan melibatkan Lembaga Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, Sumatera Utara.

Awalnya, pihaknya berencana melibatkan perguruan tinggi namun karena pelbagai pertimbangan akhirnya dibatalkan.

"Mudah-mudahan dengan keluarnya hasil uji rendemen baik pekebun, pemerintah ataupun swasta sama-sama tahu seperti apa kualitas rendemen tandan buah segar kelapa sawit di kabupaten ini," ujarnya.

Karena, menurutnya selama ini perusahaan kelapa sawit memandang produksi kebun milik masyarakat daerah itu memiliki rendemen rendah sehingga dibeli dengan harga murah.

Selanjutnya, jika memang rendemennya rendah pekebun mandiri didorong untuk memperhatikan bibit, perawatan hingga pola panen sehingga rendemen kelapa sawit bisa terdongkrak.

"Dengan begitu tentu muaranya pekebun untung dan perusahaan kelapa sawit pun untung," ujarnya.

Saat ini di Pesisir Selatan terdapat kebun kelapa sawit milik pekebun mandiri seluas 75.092 hektare, sementara milik perusahaan seluas 80.486 hektare.

Khusus harga tandan buah segar kelapa sawit milik pekebun mandiri pada daerah setempat cukup fluktuatif mulai dari Rp250 per kilogram sampai Rp1.250 per kilogram.

Secara keseluruhan tandan buah segar kelapa sawit dibeli oleh pedagang pengumpul dan selanjutnya dijual ke perusahaan kelapa sawit. Naik atau turunnya harga lebih ditentukan oleh masing-masing pedagang pengumpul. (*)