Warga Solok Serahkan 16 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

id Senjata Api Rakitan

Warga Solok Serahkan 16 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

Penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat kepada Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Mapolres setempat, Senin (15/1). (AntaraSumbar/ Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Masyarakat Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyerahkan 16 pucuk senjata api rakitan jenis gobok atau balansa ke Markas Kepolisian Resort Solok Kota.

"Sembilan pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga IX Koto Sungai Lasi, dan tujuh pucuk oleh warga Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas," kata Ketua Persatuan Olahraga Berburu Babi (Porbi) Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Dasril Malin Marah di Solok, Senin.

Ia mengatakan sebelumnya melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mau menyerahkan senjata api rakitan milik mereka secara sukarela, karena merupakan imbauan dari Polda Sumbar.

"Setiap ada perburuan, saya sampaikan kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api yang mereka miliki guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Walaupun menurutnya kebanyakan masyarakat memiliki senjata api hanya untuk berburu babi dan kera, bukan untuk tindak kejahatan atau kriminal, namun pada situasi tertentu bisa saja berpeluang disalahgunakan.

Sementara itu Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan pengumpulan senjata api rakitan ini didasari atas kejadian penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Dharmasraya yang menewaskan seorang balita.

"Dengan menyimpan senjata api membuka peluang untuk melakukan tindak kejahatan, karena kita tidak bisa menduga apa yang terjadi jika masyarakat dalam keadaan terdesak," ujarnya.

Kegiatan pengumpulan senjata api ini merupakan instruksi dari Polda, agar melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api milik mereka.

"Kita imbau masyarakat agar menyerahkan senjata api dengan suka rela untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata api ini.

"Karena kalau kedapatan melakukan penyalahgunaan senpi bisa terkena UU darurat tentang kepemilikan senjata yang hukumannya bisa berat," ujarnya.

Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek, Bhabinkamtibnas yang mengajak masyarakat untuk menyerahkan senjata api secara sukarela. (*)