Hindari Kerusakan, DPRD Usulkan Pembatasan Jumlah Pengunjung Tracking Mangrove Pariaman

id Hutan mangrove

Hindari Kerusakan, DPRD Usulkan Pembatasan Jumlah Pengunjung Tracking Mangrove Pariaman

Sejumlah pengunjung sedang menelusuri tracking mangrove yang terletak di Kecamatan Pariaman Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman mengusulkan tracking mangrove atau jalur penelusuran hutan bakau yang berada di daerah itu perlu adanya pembatasan jumlah pengunjung. (ist)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengusulkan pembatasan jumlah pengunjung ke kawasan tracking mangrove atau jalur penelusuran hutan bakau yang berada di daerah itu untuk menghindari kerusakan sarana dan prasarana yang sudah dibangun.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pariaman, Mulyadi, di Pariaman, Senin, mengatakan apabila tidak ada aturan atau regulasi yang jelas terkait pembatasan tersebut, maka dapat berdampak buruk bagi keseimbangan alam dan kerusakan jembatan itu sendiri.

Oleh karena itu katanya, pihak terkait seperti Camat Utara, Desa Apar, Desa Tanjung Saba, Desa Ampalu, Desa Mangguang dan pihak Tabuik Diving Club (TDC) agar segera membuat regulasi yang jelas untuk pengelolaan objek wisata edukasi tersebut.

Sebagai contoh katanya, apabila tracking mangrove yang diproyeksikan mampu bertahan selama 10 tahun, hanya bisa digunakan dua tahun apabila tidak ada pembatasan pengunjung.

"Merawat alam dan lingkungan harus diutamakan dalam hal ini, agar hutan mangrove yang ada dapat lestari ke generasi berikutnya," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Ketua TDC Pariaman Aksa Prawira mengatakan sejak diresmikan oleh pemerintah daerah bersama Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Minangkabau jumlah kunjungan wisatawan terus mengalami peningkatan.

"Satu hari jumlah kunjungan rata-rata 100 hingga 200 pengunjung dari berbagai daerah," kata dia.

Saat ini empat desa terkait masih menyusun regulasi atau aturan tentang pengelolaan tracking mangrove tersebut. Ke depan akan dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Pihaknya menilai juga perlu adanya pembatasan pengunjung untuk menghindari risiko atau kemungkinan terburuk dari pembangunan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) DPPU Minangkabau tersebut.

"Mungkin sebaiknya 20 atau 30 pengunjung per hari saja, karena kita khawatir tidak efisien dan efektif bila tanpa ada pembatasan," katanya.

Pembangunan tracking mangrove sepanjang 50 meter dengan lebar 1,5 meter di area seluas kurang lebih 10 hektare tersebut merupakan bantuan CSR DPPU Minangkabau tersebut. (*)