ASN Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Rugikan Negara Rp62,5 Miliar

id Korupsi Prasjaltarkim

ASN Prasjaltarkim Sumbar Didakwa Rugikan Negara Rp62,5 Miliar

Yusafni menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat (12/1). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin MA Halim Cs, mendakwa perbuatan Yusafni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar," kata Tasjrifin MA Halim, di Padang, Jumat.

Jumlah tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Jaksa mendakwa Yusafni dengan dakwaan primer pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Undang-undang yang sama, dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa diketahui uang itu dikorupsi berkaitan dengan ganti rugi bangunan, tanah, dan tanaman yang terkena Pembangunan Jalan By Pass, dan pemilik tanah yang terkena pembangunan Jembatan Layang Duku, Padangpariaman.

Kemudian ganti rugi pada pembebasan lahan di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, untuk proyek di Jalan Samudera, Padang.

Dalam persidangan itu juga terungkap perbuatan dilakukan terdakwa dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, dengan menyiapkan sendiri SPj serta kelengkapan lain untuk pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

Hal itu tidak sesuai dengan pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.

Sementara Yusafni yang mengenakkan atasan berwarna cokelat muda, sidang didampingi tim penasehat hukum Defika Yufiandra, dan Bob Hasan Cs.

"Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis terkait dakwaan jaksa tersebut," katanya.

Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa akan digelar pada Jumat (19/1).

Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Emria Fitriani, dan Perry Desmarera. (*)