Inilah 24 Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Sumbar Terkait Kinerja BUMN dan BUMD

id Pelayanan PLN

Inilah 24 Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Sumbar Terkait Kinerja BUMN dan BUMD

Ilustrasi - Pengaduan yang paling banyak masuk ke Ombudsman Sumbar adalah terkait kinerja PLN. (cc)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat menerima 24 pengaduan dari masyarakat terkait kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi itu sepanjang 2017.

"Dari 24 laporan masyarakat yang masuk paling banyak dilaporkan adalah PLN dan PDAM sebanyak delapan laporan," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Yunesa Rahman di Padang, Jumat.

Menurut dia selain soal PLN laporan lain yang masuk yaitu BRI empat laporan, BNI satu laporan, Perusda Solok satu laporan, PT KAI dua laporan, Semen Padang dua laporan, PT Brantas dua laporan dan Taspen satu laporan.

Terkait dengan PLN persoalan yang dilaporkan meliputi penyimpangan prosedur proses penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan tidak bekerjanya layanan aduan PLN di Rayon.

"Ada temuan petugas tak membawa surat tugas, tidak kompoten, informasi pengajuan keberatan P2TL dan penetapan denda P2TL yang dirasa merugikan oleh masyarakat," katanya.

Kemudian juga dijumpai tidak bekerja layanan aduan internal di Rayon hingga keluhan tak kunjung ditangani oleh PLN hingga meteran mengeluarkan api dan dinding rumah panas.

"Ada warga yang dinding rumah panas, disampaikan ke PLN tak kunjung datang, dua hari setelah itu malah meteran hangus," ujarnya.

Ombudsman berharap jajaran PLN juga melakukan perbaikan sistemik pada proses P2TL dan layanan aduan internal.

Ia menyampaikan layanan pengaduan 123 telah berjalan dengan baik, tapi ujung tombak PLN dalam hal ini Rayon diharapkan juga siap melayanani aduan gangguan listrik.

Ia menambahkan Ombudsman memberikan perhatian serius pada kinerja layanan PLN, karena yang melapor adalah korban lansung.

Apalagi PLN adalah badan usaha milik pemerintah yang diberikan tugas untuk memenuhi layanan barang publik berupa listrik yang mesti dikelola layanannya secara baik oleh perusahaan pemerintah itu.