BPJS Ketenagakerjaan Solok Serahkan Santunan Kematian Pertama

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Solok Serahkan Santunan Kematian Pertama

Penyerahan santunan kematian oleh BPJS ketenagakerjaan Solok kepada warga Sijunjung. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Solok, (Antaranews Sumbar) - BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok menyerahkan santunan kematian bagi tenaga kerja proyek sebesar Rp24 juta kepada Alharis, warga Kabupaten Sijunjung, dan ini merupakan yang pertama pada 2018.

Santunan Kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar disaksikan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Arrival Boy, di Muaro Sijunjung, Jumat (12/1).

Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy, mengatakan, manusia tidak ada yang tahu kapan datangnya musibah, untuk itu dengan adanya BPJS ketenagakerjaan adalah satu bentuk perlindungan diri.

Dia berharap, seluruh warga di Kabupaten Sijunjung Sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

"Pada 2018 ini kami akan mengalokasikan anggaran untuk iuran di BPJS ketenagakerjaan bagi warga Sijunjung," ujarnya.

Menurutnya iuran BPJS Ketenagakerjaan tergolong kecil yaitu Rp16.800 dan bisa memberikan perlidungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan iuran tersebut apabila terjadi musibah meninggal dunai ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian 24 juta seperti yang diterima oleh ahli waris almarhum Alharis.

Almarhum Alharis bekerja sebagai pekerja bangunan dan sudah lama mengidap penyakit diabetes.

Pada saat Alharis sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan sawah none di Nagari Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus kabupaten Sijunjung almarhum meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung.

Dia menyebutkan ada empat program BPJS ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (*)