Gusmal: KTP Elektronik Harus Memiliki Kegunaan Lain

id ktp-e solok

Gusmal: KTP Elektronik Harus Memiliki Kegunaan Lain

Bupati Solok Gusmal meninjau mobil keliling layanan Disdukcapil dalam mengurus surat administrasi kependudukan di SMPN 1 Junjung Sirih, Paninggahan, Kamis (11/1). (ANTARA SUMBAR/Humas Pemkab Solok)

Dengan memiliki kegunaan lain seperti kartu ATM, KTP elektronik bisa memudahkan untuk pembayaran seperti membayar pajak, pengambilan gaji dan lainnya, kata Gusmal.
Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal berharap KTP elektronik mememiliki kegunaan lain, seperti untuk kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), selain sebagai kartu identitas warga.

"Dengan memiliki kegunaan lain seperti kartu ATM, KTP elektronik bisa memudahkan untuk pembayaran seperti membayar pajak, pengambilan gaji dan lainnya," ujarnya saat peluncurkan layanan mobil keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) di Paninggahan, Kabupaten Solok, Kamis (11/1).

Sementara terkait keberadaan mobil keliling Disdukcapil, katanya memudahkan masyarakat untuk melakukan rekam data KTP elektronik.

" Melalui mobil keliling ini diharapkan semua sudah memiliki KTP elektronik, agar nantinya saat pelaksanaan pemilu 2019 tidak ada yang tidak memiliki hak suara karena tidak memiliki KTP elektronik," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kelahiran anak-anaknya dan melakukan pelaporan bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran mulai dari usia 0 sampai 18 tahun ke mobil layanan.

"Mobil layanan keliling ini memudahkan masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil untuk mengurus surat-surat administrasi kependudukan," ujarnya.

Gusmal berharap dengan pelayanan langsung kepada masyarakat ada peningkatan motivasi, inovasi, prestasi dan produktivitas kerja serta mewujudkan pelaksanaan pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat.

Wali Nagari juga diminta dapat membantu tertib administrasi dengan melakukan pemutakhiran data penduduknya melalui verifikasi data target perekaman dan target akta kelahiran yang valid.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Rahdiatul Hayat, mengatakan peluncuran pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mobil keliling ini guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat agar tercipta tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Solok.

Ia menyebutkan dari jumlah penduduk Kabupaten Solok telah dilaksanakan perekaman sebesar 95,7 persen dari wajib KTP elektronik.

Dengan adanya mobil keliling ini, pada 2018 diharapkan dapat menuntaskan 100 persen perekaman dan penerbitan KTP elektronik di daerah tersebut, termasuk untuk masyarakat yang berumur 17 tahun pada 17 April 2019 sehingga dapat menyukseskan pelaksanaan pilpres dan pileg 2019.

Ia berharap pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya dalam mempermudah masyarakat dan memperpendek jarak pelayanan dengan menghemat waktu dan biaya. (*)