Antisipasi Kecurangan, Bukittinggi Pantau Peredaran dan Harga LPG Bersubsidi

id pantau elpiji

Antisipasi Kecurangan, Bukittinggi Pantau Peredaran dan Harga LPG Bersubsidi

Pemkot Bukittinggi memantau peredaran dan penjualan elpiji subsidi ke agen, pangkalan dan pengecer untuk mengantisipasi kelangkaan dan harga jual sesuai HET Rp17.000 per tabung, Kamis(11/1). (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), memantau peredaran dan harga jual Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Bukittinggi, Rismal Hadi di Bukittinggi, Kamis (11/1), mengatakan pemantauan itu dilakukan mengantisipasi kelangkaan dan penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) elpiji ukuran tiga kilogram oleh pangkalan yaitu Rp17.000 per tabung.

Di daerah itu terdapat satu agen resmi dan 25 pangkalan resmi.

Ia menerangkan pantauan juga diperlukan karena pemkot memberikan toleransi penjualan oleh pengecer agar dapat lebih mudah dijangkau masyarakat karena belum semua kelurahan terdapat pangkalan elpiji.

Dalam kegiatan itu, pihaknya juga menyosialisasikan pada pengecer bahwa keuntungan maksimal yang boleh diambil pengecer hanya Rp1.000 hingga Rp2.000 di atas HET.

"Biasanya yang banyak curang di tingkat pengecer, ketika ditanya memang tidak ada yang mengaku. Jadi kami ingatkan pula bahwa penjualan juga diawasi oleh kepolisian dan Satpol PP," katanya.

Bagi warga yang merasa dirugikan ketika membeli elpiji subsidi dengan harga jauh di atas HET, ia mengimbau agar melaporkan ke kepolisian atau pemerintah daerah setempat seperti melalui Satpol PP.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Alizar menambahkan pengawasan terhadap penjualan elpiji subsidi oleh pengecer akan diperketat.

"Saat ini kami terus awasi dulu. Bila kemudian banyak laporan soal kecurangan menaikkan harga jauh di atas HET oleh pengecer, ada rencana penjualan di tingkat pengecer tidak diizinkan lagi," katanya.

Ia juga menyebarkan imbauan agar pangkalan maupun pengecer hanya menjual gas ukuran tiga kilogram pada warga yang berhak mendapatkan.

Bagi warga seperti dari aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN dan BUMD, serta pengusaha hotel dan restoran dan pemilik usaha kecil dan menengah diimbau agar menggunakan gas non subsidi atau tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

"Hal ini dilakukan agar tidak ada kelangkaan dan distribusi barang bersubsidi itu tepat sasaran," katanya. (*)