Sumbar akan Naikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan

id pajak bahan bakar kendaraan

Sumbar akan Naikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Komisi III DPRD Sumbar melakukan rapat dengar pendapat bersama Badan Keuangan Daerah dan PT Pertamina terkait rencana perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Padang, Kamis (11/1). Pemprov Sumbar berencana menaikkan pajak tersebut dari lima persen menjadi 10 persen.(ANTARA SUMBAR / Mario S Nasution/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) kepada DPRD setempat melalui perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012.

"Kami berupaya meyakinkan DPRD untuk menaikkan pajak BBKB dari lima persen menjadi 10 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumbar Zaenuddin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sumbar dan Pertamina di Padang, Kamis (11/1).

Menurutnya rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penghitungan secara bersama.

Ia mengatakan apabila rencana ini disetujui, pihaknya menargetkan dana yang didapatkan sebesar Rp160 miliar per tahun.

Ia menjelaskan pajak ini hanya dibebankan kepada BBM non-subsidi seperti pertalite, pertamax, pertamina dex dan pertamina dexlite.

"Sedangkan bahan bakar subsidi seperti premium, solar dan bio solar tidak mengalami perubahan," kata dia.

Ia mengatakan pada tahun 2017 Pemprov mendapatkan pendapatan dari BBKB senilai Rp110 miliar dengan nilai pajak sebesar lima persen.

Apabila nilai pajak dinaikkan menjadi 10 persen maka jumlah pengguna BBM non subsidi akan berkurang karena mereka akan berpindah ke BBM subsidi.

"Kita perkirakan sebesar 40 persen konsumen beralih ke BBM subsidi dan 60 persen tetap membeli BBM non-subsidi sehingga pendapatan yang akan kita capai sekitar Rp160 miliar," kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengatakan pihaknya meminta pemprov untuk menghitung-hitung kembali rencana kenaikan ini.

Apalagi saat ini jumlah BBM subsidi seperti premium mulai mengalami kelangkaan.

"Laporan dari masyarakat yang kami dapatkan banyak SPBU nakal yang menjual premium ke penjual ketengan sehingga stok bahan bakar itu jadi kosong," kata dia.

Politisi Golkar itu meminta PT Pertamina untuk memberikan sanksi tegas agar menindak SPBU nakal tersebut. Dirinya tidak melarang masyarakat menjual bbm ketengan namun sebaiknya yang dijual adalah BBM non-subsidi.

"Kita dorong agar ini dapat diberlakukan agar seluruh SPBU di Sumbar tidak menjual BBM subsidi kepada pembeli menggunakan jeriken," kata dia.

Sementara Sales Executive PT Pertamina Cabang Padang Sigit Wicaksono mengatakan pihaknya akan menindak SPBU yang nakal dengan mengurangi pasokan bbm namun yang akan merugi adalah masyarakat karena terjadi kelangkaan.

"Seperti di Kabupaten Solok Selatan ada SPBU yang menjual solar kepada pembeli menggunakan jeriken dan kita berikan sanksi. Setelah itu malah ada pemberitaan BBM langka, kita masih mencari cara agar hal itu tidak terjadi lagi," katanya. (*)