Satpol PP Dharmasraya Jaring 63 Wanita di Tempat Karaoke

id razia kafe

Satpol PP Dharmasraya Jaring 63 Wanita di Tempat Karaoke

Ilustrasi - Tim gabungan Polsek Pasaman yang dipimpin Kapolsek Pasaman, AKP Muzhendra melakukan razia ke kafe atau tempat hiburan jelang pergantian tahun baru. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menjaring 63 wanita yang diduga berprofesi sebagai penghibur karaoke dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar sepanjang 2017.

Kepala Bidang Keamanan dan ketertiban Umum Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dharmasraya, Yunisman di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan, para wanita itu dijaring di tujuh kafe.

"Wanita yang diduga menawarkan jasa sebagai pendamping berkaraoke ini kami data dan dibina," ujarnya.

Ia mengatakan pembinaan itu berupa teguran hingga surat peringatan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Upaya lain yang dilakukan dengan mengirim ke Panti Andam Dewi di Sukamara Kabupaten Solok untuk mendapatkan rehabilitasi, sebut dia.

"Tahun ini tidak ada yang dikirim ke Sukamara, sebab tidak ada yang mendapat peringatan lebih dari tiga kali. Kalau lebih dari tiga langsung kami kirim," ujarnya.

Satpol-PP Dharmasraya mengacu pada Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2001 Tentang penegakan dan pemberantasan Penyakit Masyarakat selama menggelar operasi, kata dia.

"Masih memakai perda provinsi, namun tahun ini akan mengacu pada Perda Dharmasraya," katanya.

Ia mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya tentang Keamanan dan Ketertiban Umum saat inj masih menunggu nomor register dari bagian Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Barat.

Ia menambahkan ke depan pemberantasan kegiatan hiburan malam di sejumlah kafe Dharmasraya perlu kerja sama dan dukungan dari semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan adat. (*)